HALTIM,Kabartimur.com – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), dipalang seorang warga Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, atas nama H. Muhammad Konoras pada, Minggu (22/12/2024).
Pemalangan dua pintu kantor dengan papan dan kayu balok ini lantaran persoalan utang-piutang Kepala Disdukcapil Kabupaten Halmahera Timur dan bendaharanya.
Utang senilai Rp 200 juta yang dipakai dari H. Muhammad Konoras itu alasannya untuk pembiayaan kegiatan keluar daerah rombongan Disdukcapil di awal Agustus 2024 lalu. Sementara anggaran dinas mengalami keterlambatan dalam proses pencairan dan terpaksa harus meminjam.
Dalam perjanjian utang-piutang, kedua belah pihak telah bersepakat bahwa pembayaran utang akan disertai bunga 10 persen atau Rp 20 juta setiap bulan berjalan.
Istri dari H. Muhammad Konoras yakni Hj. Salam Jafar saat ditemui di rumahnya mengatakan, masalah utang ini telah ditagih pihaknya langsung kepada Kepala Disdukcapil Ismail Hayat.
Alhasil, setiap penagihan yang bersangkutan tidak pernah memberikan kepastian dan malah acuh tak acuh. Padahal, saat meminjam Ismail Hayat berjanji dalam sepekan saja utang akan dibayarkan.
Kepala Dinas ini pun kembali berjanji akan melunasi utang pada 3 Desember 2024, tapi saat tiba waktunya tidak kunjung dilunasi.
“Padahal ini torang (kami) butuh lagi yang ini karena pak haji mau pergi berobat, uang ini tidak ada sehingga sampai hari ini pak haji tidak bisa berangkat,” kata Hj. Salam.
Karena setiap kali penagihan utang Kadis Ismail Hayat selalu cuek seperti tidak ada masalah utang, kata Hj. Salam, pihaknya pun tidak mengetahui persis alasan utang belum bisa dilunasi.
Sebab itu pula, karena menunggu lama tanpa ada kejelasan, H. Muhammad Konoras terpaksa memilih memalang pintu kantor Disdukcapil Kabupaten Halmahera Timur, dengan harapan aksi tersebut bisa direspon dengan pembayaran utang.
Lanjut dia, utang Rp 200 juta itu merupakan simpanan suaminya di bank yang kalau ditunggak Disdukcapil hingga 3 Januari 2025 maka nilainya ditambah bunga menjadi Rp 300 juta.
Sebelumnya persoalan utang ini, Kadis Ismail Hayat ingin menjaminkan satu unit rumah. Akan tetapi karena yang dipinjam adalah uang maka menurut Hj. Salam uang harus diganti uang bukan rumah.
“Torang punya harapan uang itu kasih kembali dengan dia punya bunga satu kali. Jadi memang palang di sana (kantor) kalau besok dia (Ismail) taruh uang Rp 300 juta maka torang langsung buka, kalau tidak torang tidak mau buka, biar pak bupati dia tahu lagi,” pungkasnya tegas. (RH/RED)