DARI 26 MAHASISWA UKI TORAJA YANG DI DO : 18 MASIH DIBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN SESUAI BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN

 

Tana Toraja Kabartimur.Com-Menindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja Program Studi Teknik Mesin yang mendatangi Kantor DPRD Tana Toraja Selasa 7/11/2017, untuk mengadukan nasib rekan-rekannya yang di DO (Drop Out) karena mengadakan kegiatan penyambutan Maba, maka Pimpinan DPRD Kab. Tana Toraja Bersama Komisi I yang membidangi Pendidikan mengundang Pimpinan UKI Toraja, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Toraja, Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja untuk melakukan pertemuan di Gedung DPRD Tana Toraja Rabu 15 November 2017.

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi

Pertemuan ini dihadiri oleh Sekertaris Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Toraja, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Dekan Fakultas Teknik, Ketua Jurusan Mesin, Sekertaris umUm BPS Gereja Toraja dan pimpinan DPRD dan segenap Anggota Komisi I yang membidangi tentang Pendidikan.

 

Sementara Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi saat diwawancara Kabartimur.Com menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan dengan pihak UKI Toraja telah mengambil 3 poin yang menjadi kesepahaman kita :

Baca Juga :   Pelaku penipuan onh plus ditangkap di parepare

 

1. Terhadap 26 Mahasiswa Teknik Mesin yg terancam DO, 18 orang masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya pembelaan diri melalui laporan tertulis disertai dengan  bukti-bukti berdasarkan permintaaan pihak UKI Toraja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku di Lingkup UKI Toraja.

 

2. Waktu pelaksaaan pembelaan diri diberikan tenggang waktu terhitung satu minggu  kedepan sesuai hari kerja.

 

3. Inti hasil kesepakatan bahwa apapun hasil dari veripikasi ulang yang akan dilakukan oleh pihak penyelenggara Perguruan Tinggi UKI Toraja terhadap 18 Mahasiswa itu akan disampaikan melalui rapat yang akan difasilitasi oleh Dewan Pembina dalam hal ini Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dan mengundang pihak-pihak yang terkait, baik Pimpinan UKI, Yayasan UKI Toraja Pimpinan DPRD, serta seluruh Anggota Komisi I DPRD yang membidangi Pendidikan.

Baca Juga :   Warga Kompleks Dosen Jalan Sunu Protes Pembangunan Gedung 5 Lantai dalam Kompleks

 

Lanjut Welem bahwa pihak UKI Toraja akan mengundang pihak-pihak terkait, misalnya pimpinan DPRD dan Komisi Terkait dan Orang Tua dari 26 orang Mahasiswa ini untuk mendapatkan penjelasan dan informasi dari pihak Uki Toraja.

 

Waktu dan tempat akan diatur oleh BPS Gereja Toraja sebagai Penyelenggara atau sebagai Fasilitator dalam pertemuan lebih lanjut dan kita berharap bahwa, masiswa yang 18 orang ini mulai dari sekarang sudah menyiapkan surat pembelaan yang disertai dengan bukti-bukti bahwa sesungguhnya mereka tidak terlibat dan tidak terkait dari apa yang dituduhkan kepada mereka.

 

Welem mengharapkan agar persoaln yang menjadi pergumulan kita bersama ini bisa terselesaikan dengan baik, sehingga dengan dibukanya ruang ini mereka segera mengajukan bukti-bukti baru bahwa sesungguhnya mereka tidak terlibat dalam masalah yang ditudukan. Dan mencabut kembali surat keputusan DO kalau bisa membutikan bahwa mereka tidak bersalah, harap Welem.

Baca Juga :   WARGA KAMPUNG JANGKA TINGAL KAN RUMAH

 

Ditanya Terkait 8 orang dari 26 yang kena DO, Welem menjelaskan bahwa sesuai pembelaanPihak UKI Toraja bahwa mereka sudah memenuhi syarat dan sudah fainal karena sangat kuat bukti. Sudah memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan dikti dan Kode Etik yang disampaikan pihak UKI, tidak ada lagi ruang untuk 8 orang tersebut, yang dibuka ruang hanya 18 orang tersebut, jelas Welem meniru  penjelasan dari Pihak UKII Toraja. (Titus/Anto’)

Pos terkait