MANOKWARI–Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III menuding aparat kepolisian Arogan dalam tindakan pembukaan palang di Kantor KPU PB dan Bawaslu PB.
Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Paul F. Mayor, melalui juru bicaranya, Timotius D. Yelimolo mengatakan DAP sangat kecewa atas pembongkaran yang dilakukan secara
paksa dan sepihak oleh aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Manokwari.
“Seharusnya Kapolres Manokwari melakukan mediasi para pihak yang berkonflik yang menyebabkan aksi pemalangan terjadi. DAP adalah rumah besar yang menampung semua aapirasi masyarakat. Tindakan Kapolres Manokwari sangat berpotensi pada konflik horizontal,” kata Daud Yelimo.
“Kapolres boleh saja melakukan tindakan sesuai Protabnya, namun ingat bahwa Papua ini punya hukum adat yang berlaku dan masih dipegang teguh semua yang ada diatas tanah ini termasuk institusi TNI/POLRI,” tambah Daud Yelimo.
Menururnya aksi palang terjadi karena ada yang salah dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu. Sebelumnya, Tanggal 13 Juni 2018, Masyarakat telah melakukan aksi ke kantor KPU PB. Dalam aksinya, mereka mengancam jika Yan Saiduy tidak dilantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Manokwari, mereka akan melakukan aksi pemalangan.
Sementara itu, Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, SIK. MH mengaku santai saja menghadapi tanggapan keras yang dilontarkan DAP Wilayah III terhadap dirinya. Menurutnya, aksi pembongkaran paksa palang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Mereka diajak bicara baik-baik tidak mau, ya sudah, kita bongkar paksa palang, tahapan pemilu harus tetap berjalan, kalau keberatan silahkan tempuh jalurnya, jangan langsung melakukan aksi palang yang bisa menghambat aktivitas Kantor KPU PB dan Bawaslu,” pungkas Kapolres.