MANOKWARI, Kabartimur.com- Aksi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Papua Merdeka oleh sekelompok orang mengatasnamakan Negara Republik West Papua New Guinea (NRWPNG) pada Minggu (27/11/2022) di Terminal Pasar Wosi, berujung bui.
Sejumlah masa yang tergabung dalam NRWPNG dan melakukan demonstrasi menggunakan atribut bendera Bintang Kejora (BK) itu dibubarkan Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, 15 orang digelandang ke Mapolres Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menyebutkan, dari 15 orang yang diamankan tersebut, tiga orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar.
“Kita mengamankan 15 orang, dari hasil pemeriksaan kita tetapkan 3 orang ditetapkan memenuhi unsur di pasal 106 KUHP tentang makar, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Gultom, Senin (28/11/2022) di Mapolres Manokwari
Sementara 12 orang lainnya sebagai saksi. Dimana, ketiga orang tersangka memiliki peran diantaranya AN sebagai aktor utama atau penghubung atau disebut sebagai Presiden NRWPNG.
Kemudian YK selaku Koordinator, dan AB selaku penghubung aksi masyarakat. “Masyarakat yang datang pada aksi itu, informasinya tidak hanya dari Manokwari, tetapi ada juga dari Kaimana, Fakfak dan Maybrat,” beber Gultom.
“Mereka melakukan aksi di hari HUT yang diakui oleh kelompok (NRWPNG), yang dilakukan ibadah terlebih dahulu,” lanjut Gultom kepada wartawan.
Gultom memastikan, aksi di Terminal Pasar Wosi itu tidak ada hubungannya dengan rencana kedatangan Wapres RI ke Papua Barat, benar-benar dilakukan di HUT NRWPNG pada 27 November yang diakui sebagai hari kemerdekaan daripada NRWPNG. (Red/*)