SORONG- Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP, apresiasi penangkapan 60 jerigen miras jenis CT oleh Brimob Polda Papua Barat di Kota Sorong, Senin (17/9/18).
“Dewan Adat akan terus mengawal kasus ini karena minuman keras ini telah membunuh banyak orang papua. Akibat dari mengkomsumsi miras banyak sekali, mulai dari rumah tangga hancur, terjadi KDRT, lakalantas, perkelahian, pembunuhan, seks bebas/ infeksi menular seks/HIV/Aids,” terang Paul Finsen Mayor.
Dewan Adat juga meminta pelaku segera di proses hukum. Dewan Adat akan membuat tim untuk mengawal kasus ini, agar para pelaku di hukum seberat-beratnya.
“Kami mengutuk keras para pemasok miras ke Tanah Papua, karena merekalah yang telah membunuh warga Papua,” tuding Paul Finsen Mayor.
Sebelumnya, pada hari Senin, Tanggal 17 September 2018, Pukul 19.00 Wit, bertempat di jalan tanjung kasuari distrik maladomes, tampa garam, Brimob Polda Papua telah menangkap tangan minuman lokal jenis captikus(CT) sebanyak 60 jerigen.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan Kasi Intelmob Sat Brimobda Papua Barat, Kompol J Watimenna Suruan, S.Pd, bahwa akan ada pemasok minuman keras jenis cap tikus (CT) di tampa garam.
Pukul 18.00 Wit, Kasi Intelmob bersama 2 orang anggotanya menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian, Pukul 19.00 Wit, Kasi Intelmob menangkap tangan perahu bermuatan 60 jergen Miras jenis CT. Setiap jerigennya bermuatan 25 liter. Jadi total Miras yang ditangkap berjumlah 1.500 Liter.
Ada 5 orang pelaku yang diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya, BB di amankan di Mako Brimob Batalyon B Pelopor Sorong.