Tolak Tes CPNS Sistem Online, Aktivis Mahasiswa Minta Gubernur Surati Pusat

MANOKWARI-Gabungan aktivis dan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipa dan STIH Manokwari, bersama Ormas Cipayung mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Senin (17/9/18). Mereka melakukan aksi demo menuntut agar Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan segera menyurati pusat menolak tes CPNS sistem online di Papua Barat.

Koordinator Aksi, Bronal Deikme dalam orasinya mengatakan Penerimaan CPNS sistem online dari pusat sangat bertentangan dengan Undang-undang Otsus yang memberikan kewenangan secara khusus bagi pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat mengatur dan mengurus dirinya sendiri.

Ditempat yang sama, Presiden Mahasiswa Unipa, Pilatus Lagoan menjelaskan, pada Pasal 1 huruf b, Undang-undang Nomor 21 Tahun 200, Tentang Otonomi Khusus Papua, jelas menegaskan bahwa, Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

“Tes online sama sekali tidak berlaku bagi Papua jika dilakukan secara nasional, Kami menolak tes CPNS secara online, kami tidak mau rakyat kami terus dikorbankan,” kata Pilatus Lagoan.

Baca Juga :   Safari Ramadhan, Bupati Manokwari Harap Menjadi Teladan di Tengah Masyarakat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BEM Unipa, Yosua Sayori menyatakan dengan tegas menolak Tes CPNS jalur Online di Papua Barat dan minta pusat menyerahkan sepenuhnya proses penerimaan CPNS ke daerah masing-masing.

“Kalau serius mau bangun Papua, mengapa tahan-tahan sebagian kewenangan kami di Jakarta, bukan Presiden yang pilih Gubernur Papua Barat, bukan Menteri juga. Kami rakyat yang pilih, jadi hari ini kami minta Gubernur bersikap tegas kepada pemerintah pusat,” tegas Yosua Sayori.

Mewakili Cipayung, Geradus Tembut minta pemerintah pusat tidak mengkebiri hak rakyat Papua yang dijamin dalam undang-undang Otsus. Dirinya menegaskan tes online CPNS di Papua Barat harus ditolak, karena di Papua ada undang-undang yang mengatur tentang hak-hak dasar kami OAP.

Menjawab aspirasi pendemo, Asisten II mewakili Gubernur, Jakonias Sawaki berjanji akan segera berkoordinasi dengan Gubeenur yang saat ini sedang berada di luar daerab.

Baca Juga :   Dinilai Kurang Maksimal, Gubernur Akan Evaluasi Pengelolah Situs Mansinam.

“Kami menyambut baik aksi dari adik-adik mahasiswa semua dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Kami hanya menjalankan aturan dari pusat karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat,” terang Sawaki.

Pernyataan Sawaki langsung direspon oleh Koordinator Bidang Humas DAP Wilayah III Doberay, Timotius D.Yelimolo.

“Semua aturan pusat terkesan menginjak-injak aturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Dalam Bab IV Pasal 4 ayat 1 jelas menegaskan bahwa Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yelimolo.

” Jadi pejabat jangan pengecut. Harus berani tolak kebijakan pusat. Dalam waktu singkat, Gubernur segera keluarkan Pergub Tentang Ketenagakerjaan agar semua hak rakyat dapat dijamin sesuai dengan Pasal 26 dan 27 UU Otsus,” tegas Yelimolo.

Pos terkait