MANOKWARI-Daniel Mandacan, mantan aktivis lingkungan, mengatakan ada aktivitas penambang emas ilegal yang dilakukan warga selama ini di Distrik Minyambou, Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat. Ironisnya, para penambang melakukan aktivitas tepat di kawasan hutan lindung, bahkan berada di kepala air Kali Wariori.
Ditemui, Senin (10/2/20), Daniel Mandacan, yang juga pernah bekerja di LSM Paradesia dan Papuana Konservasi, mengatakan aktivitas tambang emas yang saat di beroperasi di Distrik Minyambou telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Selain para penambang lokal, juga ada penambang dari luar Papua Barat yang turut serta membuat camp lokasi yang berada di sekitar tiga Kampung.
“Penambangan emas itu berada di Distrik Minyambow dan terletak di di tiga Kampung yakni Kampung Sinaitoisi, Sigim dan Membiau,” Kata Daniel Mandacan.
“Hutan lindung yang digunakan untuk aktivitas tambang emas itu kalau istilah orang Kehutanan berada pada Hutan lindung nomor dua, saat itu kami usul agar ada pengalihan fungsi hutan lindung ke hutan adat namun agak susah,” lanjut Daniel.
Sebagai aktivis lingkungan, dirinya mengaku beberapa kali melakukan advokasi guna mendorong agar kawasan tersebut dibuatkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum yang kemudian di Usulkan ke Kementrian terkait agar bisa dialihfungsikan menjadi Hutan Adat. Kendati demikian, hingga saat ini belum diterbitkan Perda di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kekhawatiran terhadap dampak aktivitas tambang emas oleh Daniel rupanya terjadi. Menurutnya, warga Dataran Distrik Masni dan Distrik Sidey kerap dihantu banjir yang bisa terjadi kapan saja.
“Itu orang-orang yang bermukim di sekitar kali Wariori beberapa kali mereka mengungsi akibat banjir, bagaimana tidak jika aktivitas tambang itu berada di sepanjang kali Wariori,” jelas Daniel.
Sementar itu, Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Tornagogo Sihombing saat di konfirmasi terpisah melalui pesan singkat WahtsApp terkait dengan aktivitas tambang ilegal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (AD)