MANOKWARI- Kepala dinas pendidikan provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba menegaskan bahwa Menghadapi kondisi Covid-19 maka diharapkan agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan yang membebani siswa dan orang tua siswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Barnabas karena pihaknya sudah menemukan ada beberapa sekolah yang sudah melakukan pemungutan dan sekolah tersebut akan ditindaklanjuti untuk dilakukan teguran.
Sehubungan dengan itu Barnabas telah mengeluarkan surat bernomor 420/245/DP-.PB/III/2021 perihal pungutan biaya yang ditujukan kepada kepala sekolah SMA/ SMK dan SLB, Negeri dan Swasta Se- Papua Barat dan Pengawas Sekolah SMA, SMK dan SLB Se- Papua Barat untuk ditindaklanjuti.
Barnabas menekankan bahwa menghadapi masa pandemi covid-19 serta Ujian Sekolah (US) atau Penilaian Akhir Sekolah (PAS) pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya yang membebani Siswa dan Orang tua dan murid.
Menurutnya, Biaya Ujian Sekolah (US) atau Penilaian Akhir Sekolah (PAS) akan menggunakan biaya dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan Bantuan Operasional sekolah (BOS) sesuai petunjuknya.
“Apabila ada pungutan harus berdasarkan musyawarah mufakat bersama dengan Komite Sekolah dan Bila ada sekolah yang telah melakukan kebijakan pemungutan biaya ujian sekolah (US) atau Penilaian Akhir Sekolah (PAS), maka mohon untuk dikembalikan
secara baik dan bertanggungjawab” tegas Barnabas.
Barnabas berharap agar Pengawas sekolah berperan untuk memantau dan melaporkan kepada Kepala dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya jika terjadi pungutan yang dimaksud.(R)