Bupati Toraja Utara Kembali Melantik Pejabatnya, Aktivis Minta KPU dan Bawaslu Agar Tidak Terkeco

TORAJA UTARA, Kabartimur.com– Ketua Forum Peduli Toraja Yulius Dakka meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Toraja Utara agar tidak terkecoh dengan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Toraja Kamis (13/7)

Disampaikan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara pada tanggal 22 Maret 2024 lalu harus tetap dijadikan catatan bagi KPU dan Bawaslu mengingat Bupati Toraja Utara adalah sosok yang saat ini digadang-gadang akan kembali maju pada pilkada mendatang. KPU dan Bawaslu diminta untuk tidak terkecoh dengan pelantikan yang sudah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri tersebut kemudian melupakan pelantikan yang kemudian dibatalkan kembali pada tanggal 28 Maret 2024 itu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Kuasa Hukum Stev Raru Menilai Kasus Kliennya Terkesan Dipaksakan

” Meski pelantikan kali ini sudah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri namun pelantikan yang dilakukan sebelumnya tidak bisa dianggap tidak terjadi karena sudah dilakukan” Katanya.

Lebih lanjut Yulius Dakka meyakini bahwa apabilah Yohanis Bassang kembali mendaftarkan diri sebagai calon Petahana Pilkada Toraja Utara maka Bupati telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 pemilihan kepala daerah.

” Pelantikan pada tanggal 22 Maret lalu itu sudah jelas melanggar UU Pilkada, Sanksinya jelas jika Bupati kembali Maju, tinggal kita tunggu aksi dari teman-teman KPU dan Bawaslu, apakah punya keberanian menegakkan aturan dan mendiskualifikasi jika Pak Bupati benar-benar kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon petahana” Tutup Dakka.(Red/*)

Pos terkait