MANOKWARI-Bupati Manokwari, Demas Paulua Mandacan sebut Eksekusi Lahan Parkir Bandara, Rabu, 12 September sudah sudah sangat manusiawi.
“Sebenarnya, kalau bicara kemanusiaan, ya ini sudah manusiawi, kita berikan imbalan kompenisasi sebesar 150 juta. Coba dibandingkan di daerah lain, apakah ada kompensasi jika lahan yang dieksekusi milik pemda,” kata bupati usai eksekusi lahan.
Bupati kembali mengungkit jalannya proses negoisasi dengan warga sebelum eksekusi dilakuakan.
Mulai Tahun 2017, pemda sudah mensosialisasikan pengosongan lahan parkir bandara. Setiap rumah yang akan dibongkar diberikan 100 Juta Rupiah.
Lanjut, kesepakatan di Sasana Karya, awal Tahun 2018, pemda saat pemda akan melakukan pembayaran untuk ganti rugi, namun 8 dari 16 pemilik rumah menolak.
Ke-8 Pemilik yang menerima diberikan rumah subsidi. Sedangkan 8 lainnya masih terus berkutat dengan pemda terkait soal ganti rugi.
Akhirnya pemda melunak, diberikan lagi tawaran konpensasi sebesar 150 Juta Rupiah perunit rumah yang akan dibongkar. Bukannya diterima, warga kembali menolak dengan alasan tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang mereka alami.
Inisiatif pemda untuk memberikan 8 unit rumah subsidi juga ditolak warga pada pertemuan Tanggal 25 Juli 2018.
” Pada Tanggal 5 September 2018, sebenarnya sudah harus dieksekusi, namun komunikasi dengan pengacara saat itu minta waktu 1 Minggu. Namun 1 Mnggu itu tidak ada informasi apapun. Ini adalah aset-aset pemerintah, dan pemerintah membutuhkan lahan untuk kepentingan umum,” terang bupati.
Parkiran bandara yang sangat sempit, akhirnya pemda mendapatkan kucuran dan bantuan program proyek dari APBN , khususnya di Kementrian perhubungan untuk membantu penyediaan lahan parkir.
“Pekerjaan ini sudah dilelang dan sudah dilaksanakan namun terbentur dengan masyarakat yang ada di areal penerbangan. Sekarang ini, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus eksekusi supaya segera di manfaatkan untuk areal parker bandara,” tegas bupati.
Pemda juga memberikan kesempatan warga menentukan pengacaranya sendiri untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
Pembongkaran dinilai Demas sebagai pembelajaran bagi masyarakatt ke depan agar jangan mengambil, menguasai atau masuk di area lahan milik pemerintah daerah.
Demas menambahkan, 8 unit rumah subsidi yang dijanjikan pemda Manokwari sudah disediakan PT Fulica Land.
“Tapi itupun tergantung hasil pengadilan, kalau mereka cabut secepatnya, kalau tidak cabut berarti tidak bisa. Uang kompensasi yang saya titip dipengadilan saya ambil kembali,” warning Demas.