Manokwari, kabartimur.com– Bupati Manokwari mengeluarkan surat intruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan proses belajar mengajar.
Surat Intruksi bernomor 100.3.4/935 tahun 2025 tertanggal 30 agustus tahun 2025 ditembuskan kepada Ketua DPRK, Wakil Bupati dan kepala dinas Pendidikan kabupaten Manokwari .
Berdasarkan Surat Himbauan Bupati mengajak untuk Menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Umum Masyarakat di Kabupaten Manokwari dan menyikapi situasi serta dinamika nasional saat ini, maka diinstruksikan Kepada Para Kepala Sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat) untuk Meliburkan para siswa demi menjaga keselamatan dan keamanan terhitung tanggal, 1 September 2025 sampai dengan 4 September 2025.
Selama masa pembatasan, proses belajar dilaksanakan melalui daring dan/atau pemberian tugas di rumah dan Melakukan komunikasi aktif dengan orang tua/wali siswa mengenai perkembangan situasi dan kondisi serta Melaporkan kegiatan pembatasan kegiatan belajar mengajar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari melalui bidang sesuai dengan tingkatan.
Dan Hal-hal lain dapat dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang sesuai dengan tingkatan. Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan. (Red/*)