MANOKWARI-Bupati manokwari demas paulus mandacan melantik pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) kabupaten manokwari di ruang sasana karya 914/12/2018).
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh wakil bupati manokwari dan sekda manokwari.
Pelantikan FKUB berdasarkan keputusan bupati manokwari dengan nomor 451.7/85/5/2018 tentang pembentukan badan pengurus FKUB kabupaten manokwari periode 2018- 2023.
Sebagai ketua FKUB adalah Pendeta Musa D Yowei.
Adapun kepengurusan FKUB tersebut melibatkan semua agama yaitu Kristen, Hindu, Budha, Islam, dan Katolik yang terdiri dari 17 pengurus ketua, sekertaris bendahara dan anggota.
Dijelaskan bahwa badan FKUB sebaimana tercantum pada Diktum pertama bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyrakat, menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyrakat daam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksankan tugas badan pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada buapti Manokwari.
Bupati Manokwari dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan amanha yang harus diemban dengan penuh rasa tanggungjawab dalam mebantuh pemerintah kabupaten manokwari untuk menyelesikan permasalhan umat beragama.
Selain dari peran tokoh agama juga memberikan kecerdasan intelektual terkait penyelesaian permaslahan umat beragama.
FKUB sebgai wadah kerukunan antar umat beragam diharapakn dapat menjalankan perannya dalam menganut sifat netralitas sehingga tercipta suasana yang saling memahmai antar umat beragaam serta dapat mengahrmoniskan antar umat beragaam, membantu pemrintah dalam pembanungan nasional guna terciptanya kndisi yang kondusif.
selain itu berperan sebagi mitra konsultatif bagi pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah terkait dengan kondisifitas kerukunan umat beragama di daerah.
Oleh karena itu saya mengajak FKUB dapat berkomitmen untuk lebih bekera keras , cerdas, ikhlas, dan bekerja tuntas serat melayani untuk mencaapi tujuan organissi dalam mewujudkan manokwari yang berbudaya, maju, mandisri, aman damai dan sejahtera.
FKUB diatur dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006adlah forum yang dibentuk oleh masyrakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragam untuk kerukunan dan kesejateraan.
” Saya berpesan FKUB sebagi wadah mediator, rekonsiliator dan fasilitator dalam memberikan rujukan dan inspirasi tentang kerukunan beragama sehingga tumbuh rasa saling percaya dan membangun opini publik tentang pentingnya hidup rukun” harap Bupati.