HALTIM,Kabartimur.Com – Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut),Ubaid Yakub telah memutuskan surat rekomendasi pemilihan Kepala Desa Ino Jaya dengan nomor surat keputusan 188.45/141/22/2022, sehingga menetapkan Syarif Hanafi sebagai pemenang Pilkades Desa Inojaya.
Dalam surat keputusan tersebut Bupati Haltim, Membatalkan pencalonan Yosefnat Maudul sebagai calon Kepala Desa nomor urut 01 dalam pemilihan Kepala Desa Ino Jaya oleh karena alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 36 huruf d Jo. Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021.
Alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu di dasarkan pada fakta hukum hasil penyelesaian sengketa diantaranya, Surat Keterangan Tanda Kehilangan dari Kepolisian Sektor Wasile Selatan Nomor SKTLK/ 75/IX/2017/ SPKT tertanggal 12 September 2017 yang digunakan oleh sdr. Yosefnat Maudul telah kadaluarsa; dan Yosefnat Maudul tidak memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Sekolah asal.
Bahwa berdasarkan pembatalan pencalonan Yosefnat Maudul sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka dengan ini memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk Membatalkan penetapan hasil pemilihan kepala desa Ino Jaya,
Dan menetapkan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni Syarif Hanafi sebagai Calon Kepala Desa Terpilih untuk selanjutnya dilakukan pengesahan dan pengangkatan sebagai Kepala Desa. (Red/Ruslan )