PEGAF- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Kenaikann Iuran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Senin (11/11/2019). Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Bupati setempat.
Petugas Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Restu Anda Padma menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para ASN tentang besaran iuran yang dikenakan dan mekanisme pemotongan iuran berdasarkan implementasi dari Perpres No 75 Tahun 2019 atas perubahan dari Perpres No 82 Tahun 2018.
Pada aturan sebelumnya, besaran iuran yang dikenakan kepada pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara seperti ASN, prajurit TNI/Polri adalah sebesar 5 persen dengan komposisi pembagian 3 persen dari pemberi kerja dalam hal ini pemerintah sedangkan 2 persen dipotong dari gaji pokok dan tunjangan keluarga ASN.
Sementara pada aturan baru ada perubahan, iuran yang dikenakan kepada PPU penyelenggara negara sebesar 5 persen, dengan komposisi 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen dipotong dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
“Ada beberapa hal yang berubah dalam aturan yang baru salah satunya yang mengatur iuran ASN. Dalam Perpres No 75 Tahun 2019, iuran yang dibayarkan oleh PPU dalam hal ini ASN mengalami penurunan, namun aturan baru ini mengatur 1 persen tersebut dibayarkan dari gaji pokok dan seluruh tunjangan yang diterima oleh ASN. Sementara aturan yang lama, iuran sebesar 2 persen hanya dipotong dari gaji pokok dan tunjangan keluarga saja,” jelas Restu.
Dijelaskan, batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU meningkat menjadi Rp12 juta, yang sebelumnya hanya Rp8 juta. Lebih lanjut, Restu menjelaskan jumlah peserta yang menjadi cakupan penjaminan masih tetap sama. Aturan lama maupun aturan yang baru tetap mengatur 5 orang Anggota keluarga yaitu suami/istri dan 3 orang anak masuk dalam cakupan penjaminan.
“Kalau lebih dari lima anggota keluarga anak keempat dan seterusnya, peserta PPU Penyelenggara Negara dapat mendaftarkan kepesertaannya di dalam anggota keluarga tambahan dengan membayar iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji pokok yang diterima oleh peserta,” jelasnya lagi.
Pada kesempatan tersebut, Restu juga memaparkan kenaikan iuran. Berdasarkan aturan terbaru, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari Rp 25.500. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000 dari Rp 25.500. Iuran peserta Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000. Dan iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000.
“Kenaikan iuran akan berlaku per 1 Januari tahun 2020, sedangkan iuran dari PBI mulai berlaku per 1 Agustus 2019,” pungkasnya.(*)