MANOKWARI—Salah seorang bocah perempuan berinisial PKS (9) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dlakukan oleh MR (59), kasus ini terjadi di Distrik Manokwari Barat, Selasa sore (9/7/2019).
Kapolsek Kota, AKP Zawal Halim melalui Kanit Reskrim, IPDA B. Gunawan membeberkan, kronologis kejadian bermula saat korban sedang asik bermain di sekitar tempat tinggalnya, dan selang beberapa saat pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumahnya.
“Korban sempat diiming-imingi uang sebesar Rp20ribu sehingga diduga pelaku berhasil melancarkan aksinya. Atas laporan yang diterima, tim kami langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Kurang dari sejam, pelaku telah diamankan di sekitar lokasi kejadian” kata Gunawan, Kamis (11/7/2019).
Diketahui, MR adalah pekerja serabutan. Untuk memastikan dugaan pencabulan, korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit.
Menurut IPDA Gunawan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum tersebut, selain itu saksi (korban) belum dapat dimintai keterangan karena mengalami trauma usai kejadian yang menimpa dirinya.
IPDA Gunawan menambahkan, terduga pelaku telah mendekam di rutan Mapolsek Kota guna menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara sesuai dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (SGF)