Bimas Manokwari Minta Seluruh Kegiatan BKMT Dihentikan Sementara, Tunggu Putusan Pengadilan

Manokwari, kabartimur.com- Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kabupaten Manokwari meminta seluruh aktivitas Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat untuk sementara dihentikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimas Kabupaten Manokwari, Salem Mandar, menyikapi polemik kepengurusan BKMT Papua Barat antara pengurus periode 2024–2029 dan kepengurusan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang digelar pada November 2025.

Bacaan Lainnya

Salem mengaku menyayangkan terjadinya konflik internal dalam organisasi keagamaan tersebut, karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah umat. Ia menilai adanya campur tangan oknum tertentu yang memicu tensi dan perpecahan hingga berujung pada proses hukum.

Baca Juga :   Gelar Halal Bi Halal dan Tablik Akbar Tahun 1444H/2023, BKMT Diharapkan Menjadi Pionir Wujudkan Syiar Islam

“Secara garis besar, ini dipicu oleh masuknya kepentingan oknum-oknum tertentu yang kemudian menimbulkan konflik dan berdampak luas di kalangan umat,” ujar Salem kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa setiap organisasi keagamaan berada di bawah regulasi yang jelas, termasuk aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam organisasi harus memahami dan mematuhi regulasi tersebut.

Menurut Salem, kepengurusan BKMT Papua Barat periode 2024–2029 masih berada dalam masa transisi dan seharusnya menyelesaikan masa jabatan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemilihan kepengurusan baru.

“Ormas keagamaan BKMT berada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga perlu ada pelurusan terhadap persoalan ini. Secara aturan, apa yang terjadi saat ini menyalahi ketentuan,” tegasnya.

Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan Muswilub di tengah masa kepengurusan yang masih berjalan. “Masa transisi masih sekitar tiga tahun. Seharusnya itu dijalankan. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di balik Muswilub ini?” ujarnya.

Baca Juga :   Warga Arowi II Keluhkan Pendataan BLT Tumpang Tindih, Kejati PB Ingatkan Pemerintah dan Satgas Harus Transparan ke Publik

Salem juga mengingatkan agar konflik tersebut tidak menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Menurutnya, membawa persoalan internal organisasi ke ranah hukum merupakan hal yang sangat disayangkan karena menunjukkan tidak adanya kekompakan.

“Kita harus menjaga marwah organisasi dan umat. Jangan sampai kegaduhan ini terus berlanjut,” katanya.

Ia menambahkan, konflik terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar. Padahal, seharusnya persoalan tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang berwenang untuk mencari solusi terbaik.

Salem menegaskan bahwa izin operasional BKMT berada di Kementerian Agama. Oleh karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui koordinasi yang baik, bukan dengan tindakan sepihak yang justru memperkeruh keadaan.

Karena perkara ini telah masuk ke ranah hukum, Salem menegaskan seluruh kegiatan BKMT, baik oleh pengurus periode 2024–2029 maupun kepengurusan versi Muswilub 2025, harus dihentikan sementara.

Baca Juga :   Tahun Ini, 1054 Lembaga Dan Organisasi Terima Hibah Dari Pemprov PB

“Suka tidak suka, seluruh kegiatan harus discors sampai ada putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan arah dan tujuan konflik yang terjadi dalam tubuh BKMT, apakah murni untuk kepentingan organisasi atau justru kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, membawa organisasi keagamaan ke ranah hukum merupakan hal yang memalukan dan harus menjadi pelajaran bersama.

“Kalau ada masalah, seharusnya diselesaikan melalui dialog dengan tetap menghargai etika dan regulasi organisasi,” pungkas Salem.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan kejelasan bagi semua pihak, serta meminta seluruh pengurus BKMT untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan. (Red/*)

Pos terkait