WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat mengingatkan partai politik dan para bakal calon legislatif memanfaatkan masa perbaikan sebaik mungkin untuk bisa melengkapi semua dokumen persyaratan yang belum lengkap.
Masa perbaikan dokumen bacaleg berlangsung selama 10 hari terhitung mulai 22 sampai 31 Juli 2018. Plt Ketua KPU Teluk Wondama Berthy Leleulya menegaskan bacaleg yang tidak melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan hingga batas akhir masa perbaikan dipastikan dicoret.
“Setelah masa perbaikan kami akan verifikasi terhadap semua dokumen calon. Namun apabila masih juga tidak memenuhi syarat berarti otomatis bukan KPU yang coret, berarti partai sendiri yang coret dia punya calonnya, “ kata Berthy saat penyampaian hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bacaleg anggota DPRD Teluk Wondama di kantor KPU di Wasior, Sabtu.
Berthy mengimbau setiap parpol maupun para bacaleg sendiri agar serius menindaklanjuti hasil verifikasi kelengkapan dokumen bacaleg yang telah disampaikan KPU.
“Jangan sampai ada calon yang masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) lalu diminta lagi kebijakan. Sesuai aturan yang tidak memenuhi syarat akan dicoret, “ tandas Berthy lagi.
Seperti diketahui dari 16 parpol peserta pemilu 2019, hanya 13 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengajukan bakal calon legislatif. Tiga parpol yaitu PBB, PKB dan Partai Berkarya dipastikan tidak bisa menyertakan caleg-nya dalam pemilu tahun depan. (Nday)