Beberapa Tindak Pidana Ditangani Polres Sorsel Sepanjang Tahun 2019

Manokwari—Sedikitnya terdapat 150 kasus Tindak Pidana Umum yang ditangani Kepolisian Resor Sorong Selatan sepanjang tahun 2019. Dari jumlah tersebut, yang berhasil diselesaikan sebanyak 61 Kasus.

Sementara Kasus Narkotika sebanyak 3 Kasus, Fsikotropika 2 Kasus, dan Tipiring Miras sebanyak 1 kasus. Polres Sorong Selatan juga telah memusnahkan lebih dari 3.775 Botol atau kaleng Miras selama tahun 2019.

Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan, AKBP Sahat Maruli H Siregar, SH didampingi Waka Polres Kompol Tutur Ompusunggu, S.Sos, dan beberapa PJU Polres Sorsel saat menggelar Press Release mengenai Tindak Pidana Umum, Khusus, Narkoba, serta beberapa Kasus menonjol selama Tahun 2019, di Aula Sembra Polres Sorong Selatan, Senin (30/12).

“Sementara untuk masalah Lalu Lintas, terdapat 916 pelanggaran, terdiri dari 116 Tilang, E- Tilang 23 Pelanggaran, Non Tilang 777 Pelanggaran, dan denda sebanyak Rp. 34.750.000,” kata AKBP. Sahat Maruli H Siregar.

Baca Juga :   Pedagang Pasar Sentral Harap Kepala Pasar yang Baru Bisa Salurkan Aspirasi Pedagang

Sahat berjanji akan bekerja maksimal di tahun 2020 untuk menurunkan presentase jumlah tindak pidana maupun pelanggaran, dengan cara lebih mengedepankan Preemtiv dan Preventif, serta bertindak humanis dan Profesional.

Disinggung masalah Korupsi, Sahat mengaku akan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Jika ada laporan, tentu kami akan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Sahat

Terkait Dana Desa, Sahat menyampaikan bahwa Polri telah diberi kewenangan untuk mengawasi arus kas serta memantau dan mengawasi proses pembangun desa atau kampung.

“Apalagi kami punya Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap saat,”pungkas Sahat. (AD)

Pos terkait