Bawaslu Wondama Gelar Rakor Persiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

WASIOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, Kamis (13/10) melaksanakan rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Rakor digelar dalam rangka Persiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024.

Selain jajaran Bawaslu sendiri, rakor tersebut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari Ahmad Arafat Arif Bulu yang datang bersama Jaksa Fungsional Binang MC.Yomaki.

Dari Polres Teluk Wondama hadir Kasat Reskrim Iptu Daud Kristian Ambumi bersama sejumlah penyidik.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen J. Sabarofek dalam arahan pembuka mengingatkan bahwa tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan. Dan beberapa hari ke depan akan masuk pada tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik.

Untuk itu perlu dipersiapkan langkah-langkah pengawasan yang tepat termasuk bagaimana strategi penanganan tindak pidana pemilu.

Baca Juga :   Carnaval Sambut HUT GKI ke-65 di Wasior : Ada Tiga Raja dari Timur, Pendeta Cilik Hingga Mama-mama Tentara

“Oleh karenanya dibutuhkan sinergitas di dalam pengawasan tetapi juga dalam pola-pola penanganan pelanggaran, “kata Sabarofek.

” Bahkan bilamana ada indikasi dugaan pelanggaran yang harus diproses jalur masuknya melalui Bawaslu tetapi juga akan berlangsung pada Sentra Gakkumdu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, “ lanjutnya.

Dia berharap melalui rakor itu bisa tercapai kesepahaman bersama terkait pola maupun metode penanganan pelanggaran pemilu yang lebih efektif dan efisien. Antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Ada kemudahan yang diberikan regulasi melalui pemanfaatkan teknologi informasi untuk penanganan pelanggaran pemilu. Jadi rakor hari ini untuk penyamaan perspektif dalam hal penegakkan hukum terkait pelanggaran pidana pemilu dengan  memanfaatkan teknologi informasi itu, “ucap Sabarofek.

Kasie Pidsus Kejari Manokwari Ahmad Arafat Arif Bulu juga menyarankan perlunya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kerja Sentra Gakkumdu.

Baca Juga :   Gawat ! Dalam 2 Hari Covid19 di Wondama Bertambah 18 Kasus Baru, Kasus Aktif Jadi 34 Orang

Terlebih karena pihaknya tidak bisa setiap waktu berada di Wondama lantaran jarak yang jauh juga keterbatasan personel di Kejari Manokwari.

“Kejari Manokwari sudah punya aplikasi yang nama KOTEKA yaitu aplikasi untuk Koordinasi terkait Penanganan Perkara. Jadi mungkin bisa kita manfaatkan aplikasi itu untuk penanganan pelanggaran pemilu, “kata Ahmad.

Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama Iptu Daud Kristian Ambumi menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bawaslu dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

“Tapi tentunya karena Pemilu 2024 itu berbeda dengan Pemilu yang sebelum-sebelumnya karena ada pemilihan bupati dan juga pemilihan gubernur secara bersama-sama jadi perlu ada metode yang tepat untuk penanganan pelanggaran pemilu, “ ucap Ambumi. (Nday)

 

 

Pos terkait