Bawa Barang Bukti Uang Rp 4 Juta, Warga Laporkan Caleg PKS Terlibat Politik Uang ke Bawaslu Wondama

WASIOR – Skandal politik uang (money politics) kembali muncul dalam Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

HN, seorang warga Ditsrik Wasior melaporkan ke Bawaslu permainan uang yang diduga dilakukan oleh seorang oknum calon legislator dari Partai Keadilan Sejahtera dari daerah pemilihan Teluk Wondama satu. Caleg terlapor berinisal A.

HN mengaku menerima uang sebesar 4 juta dari caleg bersangkutan untuk dibagikan-bagikan kepada para pemilih agar memilih caleg tersebut. Uang tunai berikut stiker dan specimen surat suara sebagai panduan untuk memilih yang bersangkutan diterima pada H-1 atau pada 16 April lalu.

“Saya mau laporkan langsung tapi saya takut jadi uang dan stiker itu saya simpan sampai sekarang, “ ujar HN kepada kabartimur.com di Wasior, Jumat (3/5).
Selain uang tunai 4 juta, stiker dan specimen surat suara, barang bukti lain yang diserahkan ke Bawaslu ada percakapan melalui SMS antara HN dengan caleg bersangkutan terkait uang dimaksud dan apa yang harus dilakukan.

Baca Juga :   Masih Zona Merah, Pemkab Wondama Ijinkan Pembukaan Rumah Ibadah

“Harapannya ini bisa diproses untuk menjadi pembelajaran bagi caleg lain dan masyarakat, “ ujar HN.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek dijumpai di sela-sela rapat pleno rekapitulasi penetapan suara tingkat kabupaten di Gedung Sasar Wondama Manggurai, Jumat siang membenarkan adanya laporan dugaan politik dengan terlapor caleg PKS.
Mena mengaku laporan HN berikut barang bukti sudah diterima dan diregistrasi Bawaslu tertanggal 2 Mei 2019.

“Semua laporan yang masuk pasti kami terima. Jadi kami sudah terima dan registrasi tapi karena waktunya sudah lewat jadi tidak bisa kami tindak lanjuti. Ini yang kami sayangkan, kenapa baru sekarang dia laporkan, “ ujar Mena.

Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, jelas Mena, diatur bahwa penerimaan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah paling lama 7 hari setelah dugaan pelanggaran dimaksud terjadi.

Baca Juga :   Kunjungi Wondama, Kapolda Sihombing Pastikan Polri Netral dalam Pilkada

“Jadi sudah terlambat sekali karena kejadiannya kan sebelum pencoblosan. Ini yang kami sangat sayangkan padahal dari barang bukti yang ada itu sudah memenuhi unsur untuk dijadikan pidana pemilu, “ sebut alumnus Universitas Sam Ratulangi Manado ini. (Nday)

Pos terkait