Bapemperda DPRK Teluk Wondama Konsultasi Raperda Limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup

JAKARTA, Kabartimur.com – Badan  Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat, Selasa (18/12) melakukan konsultasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang limbah B3 (bahan berbahaya beracun) ke Direktorat Penanganan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRK Teluk Wondama Robert Gayus Baibaba menjelaskan regulasi tentang limbah B3 penting diadakan untuk mengatur pengolahan dan pengelolaan limbah B3 sehingga tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat di Teluk Wondama.

“Sehingga kami dari badan legilasi melihat ini sangat penting. Kalau perda ini tidak segera ada maka akan menjadi permasalahan bagi daerah (ke depan), “terang Gayus.

Gayus mengatakan salah satu alasan perlunya dilakukan konsultasi adalah keluarnya regulasi baru terkait limbah B3.

Yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) sehingga dibutuhkan penyelarasan materi raperda terlebih dahulu.

Baca Juga :   Wondama Rawan Banjir, Dishut : Ayo Tanam Pohon untuk Lindungi DAS

“Sehingga kami mohon dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup sampai dengan finalisasi raperda ini karena memang menjadi kebutuhan dan penting bagi daerah kami,” ujar politisi PDIP yang merupakan mantan Ketua KPU Teluk Wondama.

Pejabat Direktorat Penanganan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup Gagan Firmansyah menekankan pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 membutuhkan teknologi tinggi serta perlakukan khusus sehingga memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Kendati demikian, kata Gagan, untuk daerah-daerah yang masih minim fasilitas atau infrastruktur pengolahan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin untuk kegiatan pengumpulan Limbah B3 yang mana bisa dengan melibatkan pihak swasta.

“Untuk menyiasati (keterbatasan fasilitas), bapak-bapak bisa mendorong perusahaan di sana untuk melakukan kegiatan pengumpulan skala kabupaten/kota. Tentu dalam jumlah limbah yang tidak dalam kapasitas besar. Misalnya limbah B3 dari rumah tangga itu saya kira bisa dipertimbangkan dalam rangka adaptasi ataupun mengatasi keterbatasan fasilitas,” ujar Gagan.

Baca Juga :   191 PNS Pemkab Wondama Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Raperda tentang limbah B3 sendiri masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) DPRK Teluk Wondama tahun 2024 namun belum berhasil dituntaskan. Bapemperda menargetkan raperda Limbah B3 bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada 2025.

“Raperda ini masuk dalam Prompemperda tahun 2024. Sehingga itu menjadi bagian dari Raperda yang perlu difinalisasi untuk bisa ditetapkan perda pada tahun depan,”terang Gayus.

Ikut serta dalam kegiatan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup anggota Bapemperda DPRK Teluk Wondama yakni Luther Tandian, Rusman Latief, Nasrani Toteng, Musa Korneles Sumuai serta Matius Patongloan. (Nday)

 

Pos terkait