MANOKWARI- Penyampaian Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ) Pejabat Eselon II dan III Lingkup pemkab Manokwari, sampai Tanggal 28 Maret 2019 capai 67,43 persen dari 175 wajib lapor.
Bagian Admin Instansi LHKPN Kabupaten Manokwari, Drs Khumaidi, menyampaikan bahwa data yang sudah masuk di KPK diketahui, dari 175 wajib lapor, 118 telah melaporkan LHKPN. Dengan demikian tersisa 58 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN mereka ke KPK.
“Progresnya sudah 67, 43 persen, batas ketetapan yang diberikan sampai tanggal 31 Maret 2019. Saat ini masih sebagian dalam proses penginputan dan diperkirakan besok bisa mencapai 70 persen ” kata Khumaidi kepada wartawan di ruang kerjanya (28/3)
Wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, kata Khumaidi masih menyebar diseluruh OPD. Sementara OPD yang sudah lengkap penyampaian LHKPN adalah Inspektorat, Kesbangpol, Staf Ahli, Asisten, dan BKD.
Menurut khumaidi, sebagian wajib lapor mengalami kendala dalam menyampaikan LHKPN mereka karena tidak memiliki email. Untuk memudahkan pelaporan, mereka didampingi Inspektorat menginput data LHKPN.
“Sistem Pelaporannya dengan sistem baru e_lhkpn yakni melalui media internet , banyak pejabat yang belum mempunyai email sehingga kita buatkan dulu, kemudian kita aktifkan permintaan ke KPK untuk diaktivasi, ” kata Khumaidi.
Pihaknya berharap waktu yang masih tersisa bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.
Penyampaian LHKPN wajib bagi semua pejabat Eselon II dan III sebagai pejabat/penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
“Sebagai pejabat yang baik, LHKPN merupakan amanat UU Nomor 28 Tentang Kepatuhan Penyelenggara Negara Melaporkan Harta Kekayaannya, supaya kita lebih bertanggungjawab kepada masyarakat, transparan tentang apa yang kita miliki, benar-benar clear dari sumber yang sah, ” pungkas Khumaidi.