Bakar Rumah Kepala Kampung, Ketua DAP Desak Kapolda PB Segera Tindak Pelaku dan Minta Dipulangkan ke Kampungnya

MANOKWARI, Kabartimur.com- Menyikapi pembakaran rumah milik kepala kampung di Distrik Sidey kabupaten Manokwari, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP sangat menyesalkan tindakan pelaku dan meminta dengan tegas kepada penegak hukum dalam hal ini Kapolda Papua barat untuk segera menindak pelaku.

“Kami mendesak Polda Papua barat untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, mereka harus dihukum seberat-beratnya dan dipulangkan ke kampung halamannya di NTT tidak boleh lagi tinggal di Tanah Adat kami” tegas Finsen.

Pasalnya rumah yang dibakar oleh pelaku merupakan Rumah kediaman milik Paulus Wariki yang juga adalah kepala kampung kampung Meyof 1 distrik Sidey, Kabupaten Manokwari.

“Sungguh sangat menyakiti hati kami orang asli Papua, kami sudah memberikan segalanya untuk oknum saudara kami yang dari NTT datang dan hidup berdampingan dengan orang-orang asli Papua di wilayah adat kami, namun yang hari ini kami dapati adalah Harkat dan Martabat kami tidak dihargai bahkan harta benda kami dibakar sampai habis hanya karena hal sepele” ujar Finsen dengan nada sedih.

Baca Juga :   Miliki Venue Voli Pasir Standar Internasional, Gubernur Paulus Waterpau Harap Jadi Tempat TC Timnas

Sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Finsen menegaskan agar pelaku segera ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tindakan melawan hukum seperti ini jangan lagi terjadi di wilayah adat kami, kalau terjadi lagi maka sebaiknya diusir saja keluar dari Tanah ini. Karena hidup tidak bisa berdampingan dengan orang Asli Papua dengan cara bar-bar seperti ini” tegas Finsen.

Berkaitan dengan kasus pengrusakan dan pembakaran rumah Bapak Kepala Kampung tersebut maka Dewan Adat Wilayah III Doberay dengan ini menyatakan bahwa Oknum Para Pelaku Harus diproses hukum baik hukum positif maupun hukum adat dan para pelaku dipulangkan ke kampung halamannya, karena sudah merusak sistem kekerabatan antar suku asli Papua dan Suku NTT.

Menurut Finsen hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan Ketua Ikatan Keluarga Besar Flobamora NTT di Papua Barat sangat baik, akan tetapi dengan adanya Kasus ini, pihaknya sangat kecewa dengan tindakan dari para oknum yang merusak hubungan kekeluargaan dan kebersamaan yang telah terjalin dengan membakar rumah salah satu tokoh adat suku Meyah Arfak di SP 9 , kabupaten Manokwari.

Baca Juga :   Bupati: Sekda Adalah Motor Penggerak Organisasi Pemerintah Daerah

Untuk itu, kata Finsen untuk menjaga kekeluargaan dan kekerabatan yang selama ini terjalin maka Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Papua Barat dengan ini menyatakan bahwa Oknum tersebut segera di pulangkan saja ke kampung halamannya di NTT. “Tidak boleh lagi tinggal di Manokwari, Papua Barat dan juga diseluruh Tanah Papua. Kasus ini akan kami awasi dan pantau proses Hukumnya” pungkasnya.( Red/*)

Pos terkait