Buruh Ditangkap Edarkan Sabu

Makassar, Kabartimur-Dua anggota Tim Resmob Ditreskrim Mapolda Sulsel masing-masing Brigpol Samoddin dan Bripda Andi Bambeng, pada hari Senin (21/12/2015), sekira pukul 22.00 Wita, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dan inex bernama Jekky Lasapu alias Jeki (28), warga jalan Sungai Saddang Lorong 7 no 41. Rt 003 Rw 004, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujungpandang. Pelaku diringkus Tim Resmob saat berada di jalan Bau Mangga diatas kendaraan motor Yamaha Mio Soul GT warna merah bernomor polisi DD 5012 XY saat bertransaksi dengan pembelinya yang memesan paket sabu seharga 100 ribu.
Petugas yang mencurigai pelaku lantaran kendaraan yang digunakan tidak menggunakan plat bagian depan. Saat itu juga, pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 1 gram, 1 butir pil ekstasy, 2 timbangan elektrik masing-masing type model EHA901 dan Camry model EHA401, 2 buah hp type Samsung lipat warna hitam dan 1 Samsung Fm Radio warna putih, 1 alat isap rokok elektrik, 1 korek gas dan puluhan sachet plastik untuk membungkus sabu.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Mapolsekta Panakkukang dan dijemput langsung oleh Tim Resmob Unit Reskrim Mapolsekta Panakkukang dipimpin Kanitreskrim IPTU Warpa didampingi Dantim Aiptu Yansen Siregar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual sabu tersebut seharga 100 ribu perpaket dan 200 ribu pil ekstasy per butirnya. “Saya jual seharga 100 ribu dan saya beli dikerung kerung seharga 1,2 juta untuk sabu dan kalau ekstasy saya beli seharga 150 ribu dan saya jual seharga 200 ribu” ujar pelaku didepan petugas.
“Saat diringkus pelaku atas nama Jeki sempat melawan, namun berhasil diringkus oleh anggota dari Tim Resmob Polda. Untuk saat ini pelaku kami amankan guna pengembangan lebih lanjut” ujar Kanitreskrim Mapolsekta Panakkukang IPTU Warpa.
Ditambahkannya, pelaku mengaku baru menjual barang haram tersebut baru sebulan lamanya. “Untuk kasus ini pelaku dikenakan undang-undang narkotika pasal 112 jo 114 UU 35 tentang narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun keatas” tutur IPTU Warpa. (Gondrong)

Baca Juga :   Operasi Pekat, Polres Manokwari Tangkap Bandar Judi Dadu

Pos terkait