WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama untuk Pemilu 2019, Sabtu (11/8).
Tercatat sebanyak 221 bakal calon yang akan bersaing untuk memperebutkan 20 kursi DPRD Kabupaten Teluk Wondama. Mereka diajukan oleh 13 partai politik. Perinciannya 98 orang untuk daerah pemilihan satu yang meliputi distrik Wasior, 58 orang di dapil II yang meliputi distrik Wondiboi, Rasiei, Naikere, Kuri Wamesa dan Teluk Duairi.
Serta 62 orang untuk dapol III yang mencakup distrik Roon, Windesi, Wamesa, Roswar, Soug Wepu dan Rumberpon.
Berdasarkan DCS yang ada terdapat sejumlah nama eks pejabat daerah yang sudah purnatugas kini banting setir ke jalur legislatif antara lain mantan Bupati Teluk Wondama Alberth H. Torey dan Mantan Wakil Bupati Teluk Wondama Zeth B Marani.
Adapula dua orang eks Ketua DPRD Wondama yakni Lazarus B. Warinussy Herman Dubri yang kembali maju. Juga ada mantan calon Bupati pada Pilkada lalu Andarias Kayukatuy serta mantan Ketua KPU Teluk Wondama Robert Gayus Baibaba. Hampir semua anggota DPRD periode 2014/2019 juga kembali mencalonkan diri.
Melihat komposisi tersebut persaingan memperebutkan 20 kursi DPRD pada tahun depan diprediksi akan berlangsung ketat. Selain karena masuknya sejumlah tokoh-tokoh populer tersebut, kehadiran beberapa parpol baru yang juga mengusung sebagian besar muka baru dalam pentas perpolitikan diyakini akan menjadikan ‘pertarungan’ antar caleg akan berlangsung sengit.
Ketua DPC PDIP Teluk Wondama Frits Kamodi ditemui sebelum mengikuti pleno DCS di kantor KPU di Wasior mengakui persaingan memperebutkan 20 kursi DPRD Wondama untuk ketiga daerah pemilihan akan berlangsung ketat. Hal itupula yang mendasari pihaknya tidak ingin mematok target berlebihan.
“Di tiga dapil itu nanti pasti ramai. Jadi kami PDIP berupaya di setiap dapil bisa dapat satu (kursi). Kita tidak mau muluk-muluk karena persaingan ketat dan sekarang ini harga kursi semakin mahal, “ ujar Frits.
DCS yang sudah ditetapkan selanjutnya diumumkan secara luas terhitung mulai 12 sampai 14 Agustus untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.
“Jika ada tanggapan dari masyarakat maka KPU akan melakukan klarifikasi sebelum mengambil keputusan selanjutnya, “ kata Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi. (Nday) Tonu B)