Polisi Grebek Pondok Pabrik Milo di Hutan Pami

Manokwari – Anggota Satuan Narkoba Polres Manokwari, Kamis (30/5), pukul 11.30 WIT mengrebek pabrik minuman keras lokal (CT) di muara Kali Pami, Distrik Manokwari Utara.

Lokasi pondok yang cukup tersembunyi di dalam hutan, sangat mendukung para pelaku memproduksi miras termasuk menyebarkannya kepada pembeli.

Polisi pun awalnya sempat kesulitan masuk dan terpaksa membongkar pintu pondok yang digembok. Di dalamnya ditemukan berbagai peralatan penyulingan.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi mengatakan aktivitas pabrik milo berlangsung sejak Oktober 2018 dan dalam sehari memproduksi dua galon CT.

“Satu galon dijual Rp. 1,5 Juta. Hasil produksi dipasarkan bisa dengan diantar ke pembeli,” jelas Kapolres saat ditemui di lokasi penggrebekan.

Sama dengan kasus serupa sebelumnya, pengembangan awal dilalukan usai polisi mengamankan orang mabuk di sebuah warung makan. Hasil pengembangan kemudian merujuk pada sebuah lokasi yang terletak di dekat muara Pami.

Baca Juga :   Kapolres Soppeng Tarik Senjata Polisi Pemukul Wartawan

“Kita amankan satu orang berinisial IA 36 tahun yang sebagai penjaga pondok. Ia dibayar Rp. 300 Ribu setiap produksi satu galon dan juga sebagai penyuplai,” terang Kapolres lagi.

Sejumlah barang bukti bahan baku diantaranya Fermipan, Gula Pasir, Gula Merah, permen (Hexos). Selain itu 11 drum, satu diantaranya berisi bahan baku siap produksi, dua buah kompor, 2 panci dan satu mesin pompa air.

Menurut Kapolres kasus ini akan ditindaklnjuti karena diduga melibatkan beberapa orang yang turut berperan memproduksi miras. Meski demikian polisi hanya menemukan 10 liter milo siap edar dalam penggrebekan ini.

“Polres Manokwari tak main-main soal miras. Saya imbau masyarakat segera memberi informasi jika mendapati transakai miras,” pesannya.

Semua barang bukti kemudian diangkut menggunakan truk polisi menuju Polres Manokwari. Sementara pelaku dijerat Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cmt)

Pos terkait