2 Dekade Otsus di Papua, Warinussy Soroti Belum Ada Jaksa Orang Papua Jabat Kajari

MANOKWARI- Yan Christian Warinussy Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, soroti kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang sudah berlangsung 20 tahun, tapi belum memberi ruang bagi hadirnya jaksa-jaksa Orang Asli Papua (OAP) menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat.

Hal tersebut sebenarnya sudah disiratkan dalam konsideran menimbang huruf h UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang berbunyi bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Menurut pemahaman hukum saya, bahwa hal tersebut diataslah yang mendorong diaturnya keberadaan institusi Kejaksaan RI di dalam pasal 52 UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut,” pungkas Warinussy.

Dirinya sangat menyayangkan bahwa sepanjang berlakunya kebijakan otsus di Tanah Papua 20 tahun terakhir ini belum banyak anak asli Papua yang diangkat dan atau dipercayakan oleh Jaksa Agung RI sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Tanah Papua.

Baca Juga :   Dukung Smart City Kabupaten Manokwari, BNI Siapkan Layanan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Terintegrasi

“Tercatat mungkin hanya 2 (dua) orang anak asli Papua yang pernah menduduki level Kajari di Tanah Papua yaitu Constan Ansanay (mantan Kajari Serui) dan Nikolaus Kondomo (mantan Kajari Fakfak). Yang terakhir ini sekarang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua,” ujar Warinussy, Senin 25 Mei 2020.

Padahal menurutnya, selama 20 tahun Otsus berlaku ini, sudah banyak anak asli Papua diangkat sebagai Jaksa dan bertugas di Tanah Papua. Mereka juga banyak telah memiliki jenjang kepangkatan golongan ruang yang memadai untuk menjadi Kajari. Tapi belum ada yang dipercayakan duduk sebagai Kajari di wilayah hukum Kejati Papua maupun Kejati Papua Barat.

Dikatakan Warinussy, Di dalam pasal 62 UU Otsus Papua dikatakan OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua (juga Papua Barat) berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

Baca Juga :   Migas Masih Dominasi Pangsa Ekspor Papua Barat

“Di dalam penjelasan pasal 62 ayat (2) dikatakan bahwa pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi OAP merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan,” Jelas Warinussy.

Dengan demikian menurutnya tidak ada alasan apapun bagi Jaksa Agung RI melalui Kajati Papua dan Kajati Papua Barat untuk memberi kepercayaan kepada putera puteri terbaik OAP untuk segera diangkat dan menduduki jabatan-jabatan karier sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jayapura, Wamena, Merauke, Timika, Nabire, Serui, Biak, Manokwari, Sorong, Fakfak, Bintuni dan Kaimana.

Sejumlah anak Asli Papua yang memenuhi syarat tersebut sudah pernah menduduki level-level jabatan struktural penting seperti menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) maupun Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Juga jabatan Kepala Bagian Pengawasan.

Baca Juga :   Selama Ramadhan, Takjil di Papua Barat Aman Dari Empat Bahan Berbahaya

“Sehingga dari sisi pendidikan dan keahlian menurut saya, OAP sesungguhnya sudah siap. Satu hal perlu dicatat bahwa untuk menghadirkan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan baik di level negeri maupun tinggi, pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah sangat memberi perhatian dan ikut berkontribusi,” kata Warinussy.

“Misalnya menyediakan lahan untuk pembangunan kantor Kejari atau Kejati. Sesuai syarat prosedur keuangan nasional dan lokal. Ini menurut saya menjadi bentuk sumbangsih nyata bagi kepentingan penegakan supremasi hukum di Tanah Papua,” lanjutnya.

Ditambahkan Warinussy, mengutip sumber-sumber konflik Papua berdasarkan hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2009. Dimana salah satunya disebut, masalah marjinalisasi dan efek diskriminatif terhadap OAP akibat pembangunan ekonomi, konflik, dan migrasi massal ke Papua sejak tahun 1970. Sehingga untuk menjawab masalah tersebut, diperlukan kebijakan afirmatif rekognisi untuk pemberdayaan OAP. (AD)

Pos terkait