133 Tindak Pidana Terjadi di Wondama Sepanjang 2021, Turun 31 Kasus dari 2020

WASIOR – Kepolisian Resor Teluk Wondama mencatat ada 133 kasus tindak pidana yang ditangani Polres setempat sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut berkurang atau menurun sebanyak 31 kasus dibanding tahun 2020 yang mencapai 164 kasus.

Sementara untuk selang waktu terjadinya tindak pidana (crime clock) atau jarak waktu antara tindak kejahatan yang satu dengan tindak kejahatan lainnya pada 2021 adalah 65 jam, 51 menit dan 53 detik.

Dibandingkan dengan tahun 2020 yang tercatat 53 jam, 33 menit dan 40 detik maka crime clock pada 2021 mengalami kenaikan mencapai 12 jam, 18 menit dan 13 detik.

“Ini menunjukkan situasi Kamtimbas di tahun 2021 lebih baik daripada di tahun 2020,” kata Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru dalam press release akhir tahun 2021 di Mapolres Teluk Wondama di Isui, Senin (3/1/2022).

Baca Juga :   Berlayar dari Surabaya Tanpa Rapid Test, Tiba di Wasior Satu ABK Kapal Kontainer Positif Corona

Berdasarkan data gangguan Kamtimbas tersebut, tercatat crime rate atau resiko penduduk yang terkena kejahatan dalam kurun waktu 1 tahun sepanjang tahun 2021 menurun atau lebih kecil dari pada tahun 2020.

“Crime rate di tahun 2020 berjumlah 394 orang dan di 2021 menurun menjadi 319 orang atau turun 75 orang, “ucap Ndaru, sapaan karib Kapolres Teluk Wondama.

Terdapat 5 kejadian tindak pidana dengan jumlah kasus tertinggi di sepanjang tahun 2021. Yaitu kecelakaan lalu lintas (lakalantas), penganiayaan, pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Secara umum, keseluruhan tindak pidana yang terjadi (crime total) sepanjang 2021 mengalami penurunan sebesar 19 persen dibanding tahun 2020.

Sementara penyelesaian perkara mengalami peningkatan 15 persen dari tahun 2020. Tercatat, sebanyak 156 kasus yang berhasil diselesaikan sepanjang 2021 atau sebesar 117 persen dari total 136 kasus.

Baca Juga :   Mambor Harap Penatua dan Syamas Hadirkan Keteduhan Rohani bagi Umat

Jumlah penyelesaian tindak pidana pada 2021 lebih besar dari keseluruhan kasus yang terjadi karena sudah termasuk beberapa kasus di tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat dituntaskan.

“Jadi 156 kasus itu terdiri dari 25 P-21 atau berkas yang dinyatakan lengkap, SP2 ada 1 kasus, SP3 ada 3 kasus juga ada yang ADR (penyelesaian di luar hukum). Jadi kita bersyukur masyarakat masih, apabila ada permasalahan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara adat, “jelas Kapolres kelahiran 1981 itu. (Nday)

Pos terkait