Wondama Dapat Jatah 5 Kursi DPRK Unsur OAP, Diharap Dibagi Merata ke Semua Suku Asli Wondama

WASIOR, Kabartimur.com– Kabupaten Teluk Wondama mendapatkan alokasi lima kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari jalur pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP).

Wakil Bupati Andarias Kayukatuy menekankan agar penentuan terkait siapa yang nantinya mengisi lima kursi DPRK dari jalur pengangkatan dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Andi, demikian panggilan karibnya menyarankan agar sedapat mungkin lima kursi DPRK jalur pengangkatan bisa merepresentasikan semua suku OAP di Teluk Wondama. Dengan tetap memperhatikan ketentuan tentang 30 persen keterwakilan perempuan.

“Kalau lima orang berarti perempuannya bisa dua orang. Berarti laki-laki tiga orang tinggal kita atur dengan baik agar keterwakilan dari semua suku ini, supaya ada keterwakilan dari semua suku yang ada, “kata Andi.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengisian Anggota DPRK Unsur OAP di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati di Rasiei, Jumat (8/12).

Baca Juga :   Serahkan Mobil untuk Kampung Sikama, Bupati Imburi Harap Pemberdayaan Ekonomi Berjalan

Untuk diketahui, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama Adrian Worengga kepada awak media beberapa waktu lalu juga mengemukakan opsi serupa.

“Kalau dilaksanakan seleksi secara umum nanti suku-suku lain tidak terakomodir di dalam. Jadi yang kami berikan (usulan) adalah persuku sehingga tiap suku yang ada di Wondama ini punya perwakilan di DPR, “kata Worengga.

Adapun anggota DPRK jalur pengangkatan unsur OAP merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam pasal 6A beleid itu diatur bahwa DPRK yang diangkat dari unsur OAP berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah DPRK yang dipilih lewat Pemilu.

Dengan demikian jumlah anggota DPRK Teluk Wondama periode 2024-2029 menjadi 25 orang terdiri atas 20 anggota hasil Pemilu dan lima orang dari jalur pengangkatan khusus OAP.

Baca Juga :   Sudah Tuntaskan Utang Warisan Pemerintahan Sebelumnya, Imburi Jamin Pembangunan Periode Kedua akan Lebih Banyak

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, anggota DPRK dari unsur OAP diusulkan oleh lembaga adat berdasarkan hasil musyawarah adat yang selanjutnya diusulkan kepada panitia seleksi (pansel).

Terkait itu, Penjabat Gubenur Papua Barat Ali Baham Temongmere melalui sambutan tertulis pada acara sosialisasi tersebut menekankan pansel calon anggota DPRK agar bekerja dengan jujur dan transparan.

“Karena ini merupakan hal yang baru bagi kita semua, untuk itu mari kita laksanakan dengan tertib sesuai dengan peraturan yang ada, “pesan Pj Gubernur.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Teluk Wondama Syors Ortizans Marini menyayangkan Pergub tentang Pengisian Anggota DPRK Unsur OAP yang masih belum juga tuntas sampai dengan menjelang akhir tahun 2023 ini.

Keterlambatan itu menurutnya membuat banyak figur di masyarakat yang punya potensi untuk masuk DPRK jalur pengangkatan telah dipinang oleh parpol menjadi caleg lewat jalur Pemilu.

Baca Juga :   Dua Hari Dirawat di RSUD Wondama, Pria 63 Tahun Meninggal karena Corona

“Rancangan Pergub ini turun terlalu terlambat sehingga banyak dari kader-kader kita yang potensial sudah dibawa sama parpol (diambil partai politik menjadi caleg). Harusnya Pergub ini sudah dari tahun lalu,  “kata Otis. (Nday)

 

 

Pos terkait