Warinussy: Saya Mengetuk Pintu Hati Presiden RI, Agar Mampu Menempatkan Perayaan 1 Desember Bukanlah Momentum yang Harus Ditakuti dan Mengganggu Kamtibmas

MANOKWARI, kabartimur.com- “Sebagai seorang Advokat dan Pembela HAk Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya ingin mengetuk pintu hati Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo agar mampu menempatkan persoalan perayaan 1 Desember di tahun 2021 ini tidak sebagai sesuatu yang menakutkan, mencekam bahkan mengkhawatirkan. Apalagi sebagai hak yang bisa menganggu suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)”.

Hal tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy yang merupakan Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua dan juga sebagai direktur LP3BH Manokwari melalui press Releasenya kepada media ini ,Selasa 30 November 2021.

Warinussy menjelaskan bahwa Berdasarkan catatan sejarah tanggal 18 November 1961, sesudah rapat luar biasa Dewan Rakyat Papua (Nieuw Guinea raad), peraturan-peraturan mengenai bendera dan lagu kebangsaan sesuai dengan nasihatnya ditetapkan oleh Platteel (Gubernur Jenderal di Tanah Papua saat itu) di dalam ordonansi-ordonansi. Demikian ditulis oleh Profesor P.J.Drooglever dalam bukunya : Tindakan Pilihan Bebas! Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri (Een Daad Van Vrije Keuze. De Papoea’s Van westelijk Nieuw-Guinea en de grenzen van get zelsbeschikkingsrecht) halaman 575.

Drooglever masih menulis pula bahwa menerima bendera negeri bukan berarti pengakuan kedaulatan. Hal mana masih tetap ada pada Belanda, yang harus juga diungkapkan di dalam pemberian tempat penampilan. Artinya bahwa kedaulatan negeri Papua pada tanggal 18 November 1961 saat ditetapkannya bendera dan lagu oleh Dewan Rakyat Papua. Maupun saat bendera Bintang Fajar (Morning star) dan lagu Hai Tanah ku Papua dinyanyikan pada tanggal 1 Desember 1961 di seluruh kota Hollandia (kini Jayapura) dan di semua ibukota onderafdeling.
Dimana mana hal itu terjadi di dalam suasana khidmat dan tenang dan dihadiri oleh penguasa-penguads setempat.

Sebab sejatinya, itu bukan merupakan makna hakiki dari 1 Desember 1961 dalam faktanya. 1 Desember 1961 (60 tahun lalu) belum merupakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Papua. Hari itu sesungguhnya jika dilihat dari fakta yang ada baru merupakan suatu ruang dan kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Netherland Nieuw Guinea ketika itu kepada orang Papua melalui wakil-wakilnya di Dewan Rakyat Papua (Nieuw Guinea raad) untuk mengekspresikan jati diri (eksistensi) mereka di atas tanah airnya sendiri.

Baca Juga :   Aula Husnil Kamil Manik KPU Provinsi Papua Barat Diresmikan

Sedangkan kedaulatan negara masih tetap berada di tangan pemerintah Kerajaan Belanda yang ketika itu masih berkuasa di Tanah Papua. Makna ini menurut saya patut dipahami oleh semua orang secara benar dan jernih, agar tidak lagi dijadikan sebagai saat dimana orang Papua bisa dikriminalisasi secara melawan hukum.

Negara mesti memahami benar apa itu 1 Desember yang dapat dijadikan sebagai momentum membangun perdamaian di atas Negeri Papua. Tidak bisa terus menerus setiap menjelang 1 Desember dilakukan gelar pasukan atau terdengar bunyi sirene mobil patroli dengan mengangkut sejumlah personil TNI dan Polri memasuki asrama-asrama mahasiswa di Tanah Papua atau menyusuri halaman rumah penduduk dengan tujuan yang susah dijelaskan dan berujung hadirnya keresahan rakyat.

Dalam situasi negara demokrasi di Indonesia, seharusnya ada upaya membangun dialog lintas suku, lintas kelompok bahkan lintas negeri untuk mendudukkan persoalan 1 Desember pada proporsi secara adil dan menyejukkan.

Sehingga tidak selalu menodai awal perayaan Bulan Suci Natal bagi Umat Kristen di seluruh Tanah Papua yang telah menjadi tradisi sejak dahulu. Makna pesan Advent (Masa Persiapan) memasuki Natal 2021 dari Kitab Yesaya 52:1-12 tentang TUHAN menyelamatkan Sion hendaknya bisa menjadi bahana perenungan bersama umat Kristiani, Gereja dan Masyarakat serta Pemerintah Indonesia dalam mendudukkan persoalan hakekat 1 Desember sebagai Hari yang tidak selalu melahirkan korban-korban kekerasan dan pelanggaran HAM dalam arti luas di atas Tanah yang telah DiBerkati saat kedua zendeling asal Negeri Jerman, Carl Wullem Ottouw dan Johann Gottlob Geissler menginjakkan kaki mereka di Pasir Putih Pantai Pulau Mansinam, di bibir Teluk Doreh, Manokwari, Minggu 5 Februari 1855.

Warinussy mengungkapkan bahwa Pada tahun 2007, dirinya terlibat dalam diskusi mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah.

“Di dalam regulasi itu, disebutkan bahwa negara tidak ijinkan daerah seperti Aceh punya bendera mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yaitu Bulan Sabit. Lalu Maluku dengan Bendera Benang Raja dan Papua dengan Bendera Bintang Kejora (BK)” Kata Warinussy seraya menambahkan bahwa seorang saudara saya yang usianya kini sudah jelang 80-tahun berkata : “Sebenarnya Papua dalam faktanya berupaya agar bendera BK berkibar sedikit lebih rendah dari Bendera Merah Putih sesuai UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Tetapi pemberlakukan PP No.77 tahun inilah yang membuat BK telah memiliki posisi politik lebih tinggi dari Sang Merah Putih.

Baca Juga :   Datangkan Garuda, Wagub 'No Comen' Soal Perpanjangan Runway Bandara Rendani

Lanjut Warinussy, disisi lain lebih menarik karena dalam faktanya setiap menjelang tanggal 1 Desember setiap tahun pasti ada operasi militer, pasti ada mobil patroli polisi atau TNI berjalan dalam kecepatan tinggi sambil sopirnya membunyikan sirene atau klakson, pasti ada penangkapan sejumlah orang Papua asli seperti kini dialami mama Yuliana, dkk di Polres Merauke.

Juga pasti ada “tindakan pengibaran” bendera BK di tiang menara telkomsel atau menara lainnya dan pengibarannya atau pelakunya tidak diketahui oleh polisi sekalipun hingga tahun depan.

Warinussy mengatakan bahwa Orang Papua sesungguhnya memahami benar apa yang telah terjadi pada tahun 1961 di tanggal 1 Desember. Di tanggal tersebut (1 Desember 1961), pemerintah Kerajaan Belanda yang diwakili Gubernur Platteel telah memberi ijin kepada orang Papua melalui Nieuw Guinea raad untuk mengibarkan bendera Bintang Fajar di depan gedung Nieuw Guinea raad.

Sementara itu di semua onderafdeling seperti Biak, Manokwari, Merauke, Sorong, Wamena, dan Nabire serta Fakfak, BK dikibarkan oleh warga Papua dan dihadiri oleh pejabat-pejabat pemerintah setempat.

“Sama sekali tidak ada catatan yang menyebutkan bahwa saat itu ada tindakan pelarangan atau pembatasan atas rencana pengibaran BK diiringi menyanyi lagu Hai Tanah ku Papua (Nyanyian Seruling Emas no.2). Setelah pengibaran pun tak ada satupun warga Papua yang dipersoalkan atau ditangkap dan diproses hukum. Indonesia sendiri ketika itu belum memerintah diatas Tanah Papua dan saat ini 60 tahun sudah usia peristiwa pengibaran Bendera BK dengan menyanyi lagu Hai Tanah ku Papua di depan kantor Nieuw Guinea raad tanggal 1 Desember 1961.

Baca Juga :   Sebanyak 47 Regu Ikut Ramaikan Lomba Kreasi Line Dance Cha Cha

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Warinussy menilai bahwa negara Indonesia melalui institusi keamanan seperti TNI dan Polri seringkali melakukan tindakan-tindakan yang bersifat represif dan melawan hukum terhadap warga masyarakat asli Papua.

“Mereka diperiksa identitasnya (KTP), kalau tidak memiliki KTP, kadang bisa dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong, atau disuruh jalan jongkok, atau disuruh merayap dengan dadanya layaknya seekor ular, sambil disiram dengan air seni dan sebagainya. Tindakan-tindakan seperti ini cenderung menyuburkan kebencian di hati rakyat Papua terhadap aparat keamanan tersebut secara individu bahkan institusi TNI atau Polri. Bahkan kebencian meluas kepada negara Indonesia yang sesungguhnya kini telah menjadi bagian dari salah satu negara demokrasi terbesar di dunia”. ujarnya.

Pemaknaan 1 Desember yang tidak bersifat damai, tapi sebagai potensi konflik inilah yang semestinya disadari oleh negara dan dibuang jauh, serta lebih mengupayakan Dialog Damai antara negara dengan rakyat Papua. Sehingga persoalan Papua dapat diselesaikan secara bermartabat dan demokratis serta menjunjung tinggi prinsip -prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

Pihaknya berharap Momentum 1 Desember seyogyanya tidak menjadi sebuah “ketakutan yang pura -pura, tapi menggiurkan pula”.Akan tetapi Membangun kesadaran rakyat Papua akan sejarahnya yang sesungguhnya telah diakui oleh negara Indonesia sebagaimana termuat dalam konsideran huruf e dari UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Dan Merupakan landasan hukum konstitusional yang dapat dipergunakan sebagai media dan sarana untuk membangun sebuah kesadaran negara terhadap perbedaan faktual dari sisi sejarah, bahasa, budaya dan etnis yang menjadi kekayaan bangsa yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan Indonesia. Jadi bukan terus diangkat sebagai benih konflik yang bakal mencerai beraikan bangsa dan negara demokrasi terbesar keempat di dunia ini.(Red/Rls)

Pos terkait