HALTIM,KABARTIMUR -Jalan penghubung Kecamatan Maba Utara ke pusat Ibu Kota Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terus mengalami longsor saat musim hujan. Saat terjadinya longsor Pemerintah Desa Lili berserta warga bergotong royong untuk membersihkan longsor dengan peralatan seadanya.
Sehubungan dengan itu pemerintah daerah (Pemda) Haltim diharapakan memiliki kewajiban membentuk rencana kontinjensi dalam menghadapi bencana alam, termasuk banjir. Sederhananya, rencana kontijensi merupakan panduan bagi pemda dalam menghadapi bencana alam dan tahapan dalam menjalankan tanggap darurat dan pemulihan.
Salah satu warga, Sahman Abbas, yang juga pendamping sosial PKH Kecamatan Maba Utara, mengatakan sudah hampir dua hari ini masyarkat Desa Lili, melakukan pembersihan jalan yang terjadi longsor guna membuka akses ke ibu Kota. Pasalnya dengan ada longsor, warga setempat sudah mengalami kecelakaan berulangkali, sehingga itu Pemerintah Desa Lili bersama warga setempat melakukan pembersihan jalan.
“Jadi pembersihan jalan ini agar masyarakat dapat mengakses jalan ke ibu kota, karena mengingat banyak yang sudah kecelakaan di lokasi longsor itu ,”Tandasnya
Warga Berharap, walapun pemerintah telah menganggarkan untuk perbaikan jalan pada tahun depan, akan tetapi persoalan longsor yang saat ini sering terjadi perlu ada perhatian serius dari pemerintah, sehingga warga yang melintasi jalan tersebut tidak lagi mengancam keselamatan warga.
Sebagaimana undang-Undang nomor 24 tahun 2017 mengamanatkan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah merupakan pemegang kendali dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Itulah sebabnya, mengapa dokumen rencana kontijensi (Rekontijensi) bencana harus disiapkan sejak dini oleh Pemerintah dan dokumen rencana kontijensi bencana mengatur apa yang harus dilakukan Pemerintah, stakeholder dan masyarakat jika sewaktu waktu becana alam itu terjadi.(RH-RED)