Warga Arowi II Keluhkan Pendataan BLT Tumpang Tindih, Kejati PB Ingatkan Pemerintah dan Satgas Harus Transparan ke Publik

MANOKWARI- Persoalan kini mulai muncul dikalangan Masyarakat terkait dengan Pendataan Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di beberapa Kampung, terutama di kampung Arowi II.

Warga di Kampung persiapan Arowi II Distrik Manokwari Timur mengeluhkan Pendataan yang dilakukan oleh aparat Kampung, mereka menilai bahwa pemberian BLT program Pemerintah melalui Aparat Kampung hanya menyentuh sebagian warga sebaliknya warga lain tidak mendapat.

“Kemarin sempat ribut di Arowi II gara-gara sebagian warga mendapat BLT sementara sebagian lagi tidak dapat” Kata Ketua RW 3 Arowi II, Mohamad Hamzah.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini telah bentuk satuan Gugus Tugas Covid19. Berdasarkan hasil pemantauan Gugus Tugas yang dibentuk Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Negeri diharapkan beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian untuk diberlakukan.

Baca Juga :   Kabupaten Manokwari Jadi Salah Satu Stasiun Bumi Peluncuran Satelit SATRIA-1

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Leo Simanjuntak mengatakan bahwa pada poin satu kepala Daerah di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Kota dan Pemerintah Desa serta ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid19 agar secara optimal melakukan kordinasi dan sinergitas serta keterbukaan kepada Satgas Kajati dan Kajari yang telah dibentuk.

Serta dilakukan keterbukaan kepada publik dan atau masyarakat khususnya terkait pelaksanaan Refocusing kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa.

Kemudian poin Kedua mendorong aparat pengawas internal pemerintah atau Apip ditingkat Provinsi dan Kabupaten Kota agar secara aktif dan optimal melakukan fungsinya terhadap pelaksanaan Refokusing kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa termasuk dana otonomi khusus Otsus.

Baca Juga :   Tim Saber Pungli Gencar Sosialisasi, Khumaidi: Hiduplah Sederhana!

Poin ketiga kepala daerah di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Kota yang ada di Papua Barat melakukan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat dan cepat serta tidak berdampak negatif dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid19 dengan meningkatkan kordinasi dan sinergitas bersama DPRD.

“Penanganan Covid19 di Papua Barat kurang optimal dirasakan oleh masyarakat karena belum adanya kesatuan tindakan yang lahir dari kebijakan strategis komprehensif. Kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid19 harus dapat mengatasi kondisi terkini dan mengantisipasi dampak berikutnya” jelas Leo Simanjuntak.

Menurutnya, keselamatan dan keamanan masyarakat harus terjamin, oleh karena itu kebijakan pemerintah daerah harus sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan masyarakat.(AD)

Pos terkait