KABARTIMUR MAKASSAR–Pelapor dugaan kasus tindak pidana perbankan di bank muamalat Aswandi Tjolleng mendatangi kantor Dirkrimsus Polda Sulsel Kamis siang (19/4). Aswandi yang akrab disapa Wandi ini mempertanyakan perkembangan kasus yang dilporkannya sekitar sebulan lalu tersebut.
Bripka Muslim yang menangani kasus ini mengaku sudah menyurat ke bank Muamalat.” Saya sudah menyurat ke bank Muamalat terkait kasus ini. Pihak Muamalat akan memberikan keterangan tanggal 3 Mei,”jelas Bripka Muslim.
“Seharusnya pihak penyidik tak boleh didikte oleh terlapor karena kasus ini bisa berlarut larut,” ujar Aswandi.
Apalagi kata Wandi dia sudah memberikan data dan informasi yang cukup falid ke penyidik, menurut Wandi, tanggal 3 Mei itu cukup lama.
Terkait hal itu Bripka Muslim yang ditemui Kabartimur mengaku pengusutan kasus ini masih dalam taraf penyelidikan. “Dalam taraf penyelidikan kita belum bisa melakukan upaya paksa. Nanti setelah kami memiliki cukup bukti barulah kasus ini naik ketingkat penyidikan,” jelas Bripka Muslim.
Kasus ini berawal dari terbitnya akad kredit atas nama Aswandi Tjolleng tahun 2016. Padahal menurut Aswandi dia sama sekali tidak pernah menandatangani akad kredi tersebut. “Saya hanya menandatangani akad kredit tahun 2011, ” ujar Wandi. Dia juga menambahkan akan melibatkan aktivis dan media untuk mengawal kasus ini.(**)