Waka Sekjen MUI Kecam Kenaikan Biaya STNK 300 Persen

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, merasa heran dengan naiknya biaya pembuatan STNK yang naik hingga 300 persen. Hal itu terlihat dari kicauan Zukarnain di akun twitter-nya.
Rasa heran itu ditunjukkan Zulkarnain lantaran pihak pemerintah tidak tahu kenaikan tersebut usulan dari siapa.
“Kenaikan Biaya STNK Sampai 300% Bukan Usulan Siapa2. Jadi Usulan Iblis dari Neraka Kah? Baru Zaman Ini Mengalami Hal Spt Ini. Oh Tuhanku.” kicau Zulkarnain (‏@UstadTengku).
Zulkarnain kemudian menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang malah mempertanyakan kenaikan itu. Sebab menurutnya, pejabat berwenanglah yang seharusnya memberi laporan kepada presiden.
“Kami Ingin Tahu Saja yg Menaikkan 300 persen Siapa? Semestinya Tdk Sampai Presiden Menanyakan. Pejabat Berwenang Lapor Dulu Ke Presiden…” tweet Zulkarnain lagi.
Meski begitu, Zulkarnain meminta masyarakat Indonesia untuk tidak panik dengan beberapa kenaikan harga yang saat ini terjadi di dalam negeri.
“Diharapkan Rakyat Indonesia TIDAK PANIK. Setelah Beras, Telor, Gas, Listrik, STNK, Cabe dll, NAIK, Akan Dikeluarkan KARTU INDONESIA SABAR.” tulis Zulkarnain.

Diberitakan sebelumnya oleh CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 januari mendatang.
Sebab menurut Jokowi, kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat. “Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi,” ujar Darmin, di Bogor.
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kenaikan tarif ini bukanlah usulan langsung dari Kementerian Keuangan. Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri.
Lantas, bagaimana tanggapan Polri?
Diungkapkan Kaplori Jenderal Pol Tito Karnavian, kenaikan tarif pengurusan STNK hingga BPKB sudah dibahas lintas lembaga. Sehingga, keputusan kenaikan tarif ini tidak dilakukan secara sepihak oleh Polri.
“Sudah dibicarakan cukup panjang dengan komisi III DPR dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Usulan itu banyak juga yang dari Banggar,” kata Tito, Kamis (05/01/2017), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara dilansir dari BBC Indonesia, dalam keterangan pers bersama dengan Kementerian Keuangan di Kantor Staf Presiden Jumat siang, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan selama ini pelayanan sektor publik di kepolisian dianggap belum transparan dan akuntabel.
“Polri merupakan salah satu institusi yang masuk dalam program reformasi birokrasi nasional, yang masuk dalam (reformasi birokrasi) Polri itu adalah sektor pelayanan publik karena selama ini terdapat hal-hal yang tidak transparan dan akuntabel, ” jelas Boy Rafli.