HALTIM, Kabartimur.Com – Mantan terpidana Pengelapan terkait dengan Kasus Pembebasan Lahan Muhid Abu, mendaftar Bakal Calon (Bacalag) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Muhid mengaku punya perspektif tersendiri mengapa tetap mendaftar bacaleg kendatipun dirinya eks terpidana kasus Pengelapan, pada saat menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Wailukum.
Sesuai dengan putusan MK, Mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD seusai lima tahun keluar dari penjara. Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.
Sebelumnya, Muhid Abu ditetapkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan, sehingga dijatuhkan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun oleh pengadilan negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan, pada tahun 2012, dengan Petikan Putusan Nomor : 91/Pid.B/2012/PN.SS.
“Saat ini, saya juga suda mendapatkan surat keterangan Cuti lepas Bersyarat Nomor : W29.PAS-1.PK.0506-692, dan juga telah mendapatkan surat bebas murni, pada tanggal 19 Agustus 2015 sehingga timbul niat untuk terus mengabdi untuk masyakat yang lebih luas,” Ujarnya.
Walaupun eks terpidana, dirinya yakin dan punya tekad untuk maju sebagai Calon Anggota DPRD Halmahera Timur Dapil I dengan Partai Ummat.
“Walaupun saya sebagai eks terpidana, tapi saya bisa yakinkan kepada masyarakat bahwa Calon anggota DPRD sebagai bentuk kepedulian dan bakti terhadap masyarakat ya yang lebih luas,” tandasnya
Muhid menjelaskan, bahwa kejadian tersebut telah melewati jangka waktu lima tahun, tepatnya pada tahun 2015, setelah dirinya selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lalu mencalonkan Bacaleg tahun 2024.
“Secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” Mantan Kades Wailukum. (Red/Ruslan)