Toraja Utara, kabartimur.com- Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Lapangan Bakti mengaku belum merasakan adanya bantuan modal dari pemerintah daerah hingga akhir Maret 2026.
Kondisi tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil yang berharap adanya stimulus untuk memperkuat permodalan, termasuk bantuan gerobak berbasis kontainer guna menunjang penataan usaha agar lebih rapi dan representatif.
Salah satu keluhan disampaikan Marten, pedagang ayam geprek asal Rantepao. Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada informasi maupun realisasi program bantuan yang menyasar pedagang di kawasan Lapangan Bakti.
“Belum ada kabar soal bantuan modal dari pemerintah. Padahal, harga bahan baku sekarang tidak menentu. Kalau ada bantuan, bisa kami gunakan untuk menambah stok atau memperbaiki fasilitas dagang,” ujar Marten, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, bantuan modal menjadi sangat penting di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Selain itu, para pedagang juga membutuhkan fasilitas jualan yang lebih layak untuk menghindari kondisi kumuh serta risiko saat cuaca buruk.
Ia menambahkan, biaya operasional seperti listrik dan karcis tempat jualan masih relatif terjangkau. Penarikan karcis berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per hari, tergantung jumlah pembeli.
“Masalah karcis tidak terlalu membebani. Tapi kami berharap ada perhatian lebih, terutama untuk penataan tempat jualan. Kalau hujan atau angin kencang, payung, gazebo, kursi, bahkan meja bisa berterbangan hingga ke jalan dan membahayakan pengguna,” jelasnya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dapat segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Mereka menginginkan solusi konkret berupa bantuan modal, subsidi bunga pinjaman, hingga program pemberdayaan UMKM.
Selain itu, penataan kawasan jualan dinilai penting agar aktivitas ekonomi berjalan lebih tertib sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi kebersihan dan tempat usaha.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan serta Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi. (*)
Penulis: Matius M






