HALTIM,Kabartimur.Com – Organisasi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut),melakukan aksi di Kantor Kejari Haltim, menuntut agar kejaksaan Haltim secepatnya menuntaskan penanganan Kasus Korupsi yang sedang ditangani dan beberapa masalah yang belum dituntaskan kejari.
AMPERA menilai bahwa di pemerintahan haltim diduga penuh dengan kasus korupsi dimana perkembangan pengelolaan pemerintahan yang cenderung condong pada kepentingan elit tertentu dalam memperkaya diri dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Haltim yang terbilang lamban dan seakan tidak berfungsi.
Koordinator Aksi Arjun Onga dalam orasinya menganggap Kejaksaan Negeri Haltim lambat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tidak menjalankan tugas selama menjabat sebagai Kepala Kejari Haltim.
“Dengan persoalan Amanat Penderitaan Rakyat Halmahera Timur (AMPERA HT) dengan ini kami menyampaikan, beberapa point yang menjadi tuntutan, antara lain, Mendesak Kejari Halmahera Timur segera tuntaskan tunggakan tindak pidana korupsi yang hingga saat ini masih mengendap” ujarnya.
Selain itu Mendesak Kejari Halmahera Timur agar segera membongkar mafia tanah di Kabupaten Halmahera Timur, terutama dalam wilayah Kecamatan Kota Maba dan segera melakukan Tahap Dua (P-21) atas tersangka pembangunan gelanggang olahraga.
Dan Mendesak Kejari Halmahera Timur agar merekomendasikan pembayaran Gaji 70 orang ASN yang hingga saat ini masih di tahan oleh Pemda Halmahera Timur tanpa alasan yang jelas.
Pihaknya menegaskan AMPERA akan melakukan aksi di Kejaksaan Pusat untuk menindak lanjuti kasus yang mengendap di Kejari Haltim yang belum terselesaikan sehingga Kejari Haltim segera dievaluasi. “Apabila kunjungan ini tidak membuahkan hasil yang maksimal, kita ketemu pekan depan di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu Kasi intel kejari Haltim Farid Achmad saat menemui Masa Aksi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi dari BPKP terkait hasil laporan audit akhir Kerugian negara dari Kasus Gor dan pada minggu ini sudah di Ekspos kerugian negara dari Kasus Gor.
“Saat melakukan Zoom meeting dengan BPKP, BPKP memaparkan hasil audit mereka seperti apa, sehingga kita belum bisa memberikan keterangan yang lebih detail dari hasil pertemuan dengan BPKP,” Ujarnya.
Sementara untuk Kasus desa Foli sendiri kata dia, kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. “Kita masi menunggu surat resmi pengantar dari inspektorat setelah mendapat surat resmi dari Inspektorat maka kita langsung melakukan BAP para ahli,” tandasnya.
Sementara untuk Kasus dugaan penyimpangan lahan di dinas DLHP, kata dia kejari Haltim akan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Sekedar diketahui aksi yang dilakukan AMPERA Haltim tersebut sekaligus membawa Masyarakat sekitar 6 Orang yang mengaku belum dibayarkan lahannya oleh Pemda Haltim yaitu Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Haltim.
(Red/Ruslan )