MANOKWARI, kabartimur.com – Ketua Tim Percepatan Penanganan Pendidikan Provinsi Papua Barat Dr. Ir. Agus Irianto Sumule baru- baru ini mengungkapkan bahwan data angka putus sekolah di Manokwari Provinsi Papua Barat tinggi.
Menurut Agus Sumule yang juga merupakan akademis dari Universitas Papua mengatakan bahwa untuk wilayah Doberai Kabupaten Manokwari merupakan penyumbang terbesar angka anak tidak bersekolah, sebanyak 12.804 anak, kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak dengan 8.508 anak, sedangkan di urutan ketiga Kota Sorong dengan jumlah 6.577 anak putus bersekolah.
Menurutnya dengan adanya penambahan jumlah guru bisa menjadi solusi anak putus sekolah di Papua Barat yang jumlahnya mencapai 68.988 anak dimana total kekurangan guru di Papua Barat adalah 5.507 orang untuk 137 kelas.
Sumule menjelaskan bahwa angka putus sekolah di Papua Barat terbagi dua wilayah yakni wilayah Doberai dan Wilayah Bomberai mencakup Kabupaten FakFak, Kaimana dan Teluk Bintuni, di mana Kabupaten Teluk Bintuni merupakan penyumbang terbesar anak putus sekolah sebanyak 5.598, selanjutnya Kabupaten Kaimana sebanyak 4.588, dan Kabupaten Fakfak sebanyak 4.318 anak.
Sedangkan wilayah Doberai mencakup Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Teluk Wondama, Tambrauw, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.
Menyikapi data tersebut, bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan bahwa data angka putus sekolah para di Manokwari harus merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, BPS adalah instansi yang sudah terverifikasi dan diberikan kewenangan oleh negara sebagai lembaga pengelolah data yang akan digunakan oleh seluruh pihak dan merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Jika data dikeluarkan oleh orang lain maka data itu adalah data persepsi. Siapapun boleh publikasikan data tapi data yang dipakai secara resmi merupakan data yang dikeluarkan oleh BPS, bukan data orang-perorangan ataupun perguruan tinggi manapun,” tegas Bupati.
Bupati menambahkan, Jikalau Pihak BPS mengeluarkan data bahwa angka putus sekolah di Manokwari tinggi, maka data itu yang dipercaya.
Diketahui sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik .(Red/*)