WASIOR, Kabartimur.com– Lima personel Polres Teluk Wondama, Papua Barat yakni Briptu SDK, Briptu RM, Bripda RBW, Bripda SR dan Bripda IM dijatuhi sangsi berupa mutasi demosi, penundaan pendidikan hingga penempatan pada tempat khusus (patsus).
Kelimanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Teluk Wondama di Wondiboi, Rabu (5/3/2025).
Sidang KKEP dipimpin oleh Wakapolres Teluk Wondama Kompol Christianus Masalle yang bertindak sebagai ketua sidang komisi.
Wakapolres didampingi Kabag SDM AKP Richard Marani sebagai wakil ketua sidang dan Kabaglog Iptu Suhardi sebagai anggota komisi.
Serta Kasikum Ipda Yohanes Zendrato sebagai sekretaris komisi. Sementara Kasipropam Ipda Mamun Bachtiar bertindak sebagai penuntut.
Dalam sidang etik itu hanya empat personel selaku terduga pelanggar yang hadir. Sementara satu personel tidak hadir. Yang bersangkutan sejak tahun 2016 tidak pernah melaksanakan tugas setelah dimutasi ke Polres Teluk Wondama.
“Sesuai aturan, para terduga pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan ini dan kami memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk melakukannya,” ujar Kasi Propam melalui keterangan tertulis yang dibagikan Humas Polres Teluk Wondama.
Wakapolres Teluk Wondama mewakili Kapolres AKBP Hari Sutanto menegaskan putusan komisi etik merupakan pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun dalam menjalankan tugas.
Dia berpesan kepada seluruh jajaran Polres Teluk Wondama agar selalu bekerja dengan baik dan profesional.
“Kalian harus bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai anggota Polri. Oleh karena itu, hindari pelanggaran sekecil apa pun,” tandas Kompol Christian. (Nday)