Tim Kuasa Hukum Dugaan Tindak Pidana Di Kampung Gilulus Distrik Makbon Minta Polisi Segera Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan

SORONG- Septinus Lobat, SH selaku Kuasa hukum dari saudara Maklon Salamala dan Edison Salamala, meminta pihak Polres Sorong secara khusus kepada penyidik agar menindak tegas dan bekerja profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan pada 28 Maret 2020 yang terjadi di kampung persiapan Gilulus Asbaken, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong.

Septinus kepada wartawan, Senin (18/5/2020) menyebutkan bahwa Kasus pengeroyokan yang di duga dilakukan oleh oknum inisial (JK) dan kawan-kawanya sebagaimana Pasal 170 KUHP, bahwa barang siapa dengan terang menerang dan secara bersamaan mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan tindak pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Hal senada disampaikan ketua tim kuasa hukum (Maklon Salamala dan Edison Salamala), Rifal Kasim Pary, SH, sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan penyidik yang sudah bekerja dengan baik.

Baca Juga :   Forkap Haltim Gelar Aksi Depan Kantor Bupati, Minta Bupati Copot Kadis Nakertrans Haltim

Dijelaskan Rifal bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik dan saat ini penyidik meminta untuk segera menghadirkan korban dan saksi untuk dimintai keterangan yang ke tiga kalinya, terkait dengan pemeriksaan tambahan atau penyelidikan.

Adapun pemeriksaan terhadap Maklon Salamala dan saksi-saksi dilakukan sejak pukul 11.00 WIT sampai 15.00 WIT dan pemeriksaannya berjalan lancar dan baik.

“Saat ini kami telah selesai pemeriksaan tambahan dan sudah memberikan dokumentasi luka-luka dari korban, dari dokumentasi foto korban dimana terlihat sekujur luka-luka di bagian tangan dan kepala akibat tindak kekerasan yang di lakukan oleh oknum JK dan kawan-kawanya dengan menggunakan alat tajam maupun tumpul” jelas Rifal.

Sebelumnya pihak kepolisian polres Sorong telah memberikan SP2HP kepada pengacara Septinus lobat, SH, selaku kuasa hukum dari Maklon Salamala dan Edison Salamala.

Baca Juga :   Dua kelompok pemuda baku lempar di Bara-araya

Rifal mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan Panangkapan dan Penahanan sebagaimana mestinya, mengingat bahwa ini perkara tindak pidana murni.
(Jfr)

Pos terkait