Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah , Nina Diana Minta Dihadirkan di PN pada Sidang Berikutnya

MANOKWARI- Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dinas Perumahan Papua Barat dengan terdakwa Nina Diana digelar secara virtual tersambung dengan terdakwa yang kini berada di Rutan Mapolda Papua Barat. 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Saptono, SH dan dua Hakim Anggota tersebut dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

Dalam Dakwaan Primer, JPU menyatakan bahwa Terdakwa  Nina Diana SH, SP. Not selaku Pejabat pembuat Akta tanah (PPAT) berdasarkan surat keputusan kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor :9-XVII-PPAT-2008 tanggal 1 september  2008 tentang pengangkatan dan penunjukan daerah kerja PPAT. 

Terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan Hendrik  Wailan Kolondam (Kepala Dinas Perumahan Papua Barat) Amos Yanto Idji selaku PPTK, Johanis Balubun alias ais ketiganya telah di vonis pengadilan Tipikor Manokwari dan Lumpat Marisi Simanjuntak. 

“Bahwa pengadaan tanah untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat melalui APBD Perubahan Tahun 2015 sekitar Rp 4,5 Milyar harus mendasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum” Kata Jaksa Penuntut Umum JPU Eryana Ganda Nugraha, SH Senin 15 Juni 2020.

Baca Juga :   Jokowi Janji Benahi Infrastruktur di Pegaf Dalam Dua Tahun

Dikatakan, perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Notaris telah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar  Rp 44 Juta, menguntungkan orang lain  yaitu Johanis Balubun alias ais  Rp 270 Juta yang berasal dari uang yang tidak diserahkan kepada  Kartika Ningsi dan Winarsih dan menguntungkan orang lain yaitu Lumpat Marisi Simanjuntak yakni Rp 3,3 Milyar lebih. 

“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Papua Barat Nomor SR-122/PW27/5/2018 tanggal 126 april 2018 atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat perbuatan terdakwa mengeluarkan Akta Jual Beli AJB tanah bahwa kerugian negara dalam lengadaan tanah tersebut terdapat Rp 3,3 Milyar dari total Rp 4,5 Milyar” Jelas JPU. 

Perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga :   Warinussy Tuding Pekerjaan Pengamanan Pantai Tanah Tidak Melewati Proses Lelang

Sementara dalam sidang tersebut terdakwa Nina Diana meminta kepada Majelis Hakim agar dalam persidangan berikut dirinya dihadirkan. 

“Boleh saya hadir saja di pengadilan, kalau begini tidak jelas” Kata Nina Diana dalam Permohonan 

Namun menurut Hakim Ketua, pelaksanaan sidang yang digelar secara virtual dilakukan sesuai dengan protokol Covid19 saat ini mengingat sebelumnya salah satu Jaksa saat di persidangan lain terpaksa menjalani 14 hari karantina karena terkonfirmasi Covid19. 

Sementara menurut kuasa hukum terdakwa, Junedi SH usai sidang mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak langsung melakukan eksepsi namun langsung saja pada pokok perkara dalam sidang lanjutan. 

Selain itu Junedi juga mengatakan dalam sidang tersebut berkaitan dengan jaringan saat digelar sidang secara virtual tidak jelas sehingga Klainya meminta agar di hadirkan dalam sidang berikutnya di pengadilan Tipikor Manokwari. 

Baca Juga :   Ikut Anjuran Pemerintah, Pelni Cabang Manokwari Berhentikan Sementara Pelayanan 6 Armada

“Kalau pihak Kejaksaan berani menahan klien saya dalam situasi pandemi Covid19 saat ini maka harusnya mereka juga mengeluarkan kebijakan terkait permintaan klien untuk hadir dalam sidang selanjutnya, karena ini merupakan hak hukum terdakwa” Kata Junedi usai sidang. 

Soal materi dakwaan sebenarnya kata Junedi, banyak cela untuk pihaknya melakukan eksepsi namun menurut dia eksepsi bukan suatu materi setelah putusan sela menghapus suatu perbuatan atau menghilangkan tindak pidana korupsi 

“Kami lebih masuk pada pokok perkara dan kami ingin melihat bukti seperti dakwaan yang disampaikan jaksa, seperti penerimaan Rp 44 Juta dari Dinas dari total 10 ribu meter persegi, bahkan klien kami tidak pernah mengambil fee sekalipun” jelasnya. 

“Dia mengatakan dalam pembuatan 2 AJB 2000 meter persegi atas nama Kartika Ningsi dan 2000 meter persegi atas nama winarsih. “Tambahnya 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembahasan pokok perkara pada Kamis 18 Juni mendatang.(AD)

Pos terkait