MANOKWARI- Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan; Penyelenggaraan Ketenaga kerjaan; Perlindungan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang merupakan Inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari dibahas bersama dalam bentuk Hearing bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (7-9 Oktober), baik antara Pihak Eksekutif dan Legislatif menyepakati kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tersebut karena dianggap penting dan ditindaklanjuti dalam suatu putusan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari.
Selain merupakan amanah Undang-undang tetapi juga merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam mengatur seluruh aktifitas yang berhubungan dengan Peraturan Daerah nantinya.
Hal tersebut disampaikan Kabag Perekonomian Daerah Setda Kabupaten Manokwari, Richard Alfons, bahwa sudah saatnya daerah memiliki Peraturan Daerah agar semua pembangunan di daerah dapat bersinergi dan berkolaborasi secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu, mengatakan bahwa hearing bersama eksekutif tersebut yang difasilitasi langsung dalam pembahasannya oleh Staf Ahli DPRD Kabupaten Manokwari, Amos H. May, akan menuju pada putusan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari.
“Saat ini kami hearing membahas Draf Rancangan Perda, selanjutnya dengan hasil pembahasan menjadi Rancangan Perda yang kemudian akan dibahas bersama Pada Sidang Paripurna. Jika hasil pembahasannya disetuji maka akan diputuskan menjadi Peraturan Daerah dan diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Manokwari” jelas Romer.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas inisitif DPRD Kabupaten Manokwari terkait pembahasan bersama Ranperda, terkait Ranperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup maupun Ranperda Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan.
“Saat ini persoalan mendasar pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup belum menjadi tanggungjawab bersama secara maksimal, baik pemerintah, pelaku usaha/perusahaan maupun masyarakat sehingga dengan adanya Perda dimaksud implementasi dilapangan dapat dilakukan menjadi program prioritas dan menjadi urusan wajib maupun pengawasan bersama semua pemangku kebijakan untuk menjaga lingkungan secara bertanggungjawab untuk generasi mendatang” harap Lebang.
Terkait Rancangan Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan ada tanggungjawab pelaku usaha/perusahaan dari sebagian hasil keuntungannya dapat membantu pemerintah daerah dalam seluruh aspek pembangunan.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Ketenaga kerjaan lebih menekankan pada keterlibatan tenaga kerja lokal dalam kegiatan perusahaan/pelaku usaha secara layak dan kemanusiaan untuk kesejateraan tenaga kerja. Selain itu, Rancangan Perda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, lebih menitik beratkan pada bagaimana perorangan maupun pelaku usaha/perorangan melakukan pencegahan sejak dini, pengelolaan maupun pemanfaatan jasa lingkungan secara bertanggungjawab.
Hearing bersama Legislatif dan Eksekutif akan dilanjutkan pada Senin mendatang terkait Penyelesaian Draf Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. (Rls/Jl)