WASIOR – Kepolisian Resor Teluk Wondama kembali berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
Berbekal informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba, petugas Satres Narkoba Polres Wondama kemudian mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada 21 Maret 2022 tiga orang pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja berhasil diamankan.
Ketiga pemuda itu adalah IA alias C yang berstatus sebagai mahasiswa, PH alias P sebagai pegawai honorer dan DDY alias D yang juga merupakan staf honorer pada salah satu instansi Pemkab Teluk Wondama. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Teluk Wondama.
Kapolres AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan, pengungkapan praktik penyalahgunaan narkotika itu diawali dengan penangkapan terhadap IA alias C pada 21 Maret 2022 di seputaran Puskesmas Wondiboi Distrik Wondiboi.
Mahasiswa semester 4 salah satu perguruan tinggi di Papua Barat itu ditangkap setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli mendapatkan 1 bungkus ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang seharga Rp500 ribu.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan untuk mencari barang bukti, IA sempat membuang dua bungkus kertas ganja ukuran kecil, ini sempat dibuang kemudian dari anggota Satnarkoba mengamankan, “terang Kapolres dalam press release di Mapolres Teluk Wondama di Isui, Rabu (27/4/2022).
Dari keterangan IA diketahui bahwa ganja yang diperjualbelikan itu diperoleh dari PH alias P yang didapatkan dari tersangka lainnya yaitu DDY alias D.
Selanjutnya pada hari yang sama, petugas melakukan penangkapan terhadap DDY di kompleks Perumahan Pemda di Isei, Distrik Rasiei dan kemudian PH alias P di kompleks perumahan Pemda Manggurai, Wasior.
Dari DDY petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 lembar uang pecahan 100 rib yang merupakan uang hasil penjualan ganja di dalam saku pelaku.
Sementara tersangka PH alias P didapatkan satu linting ganja yang belum selesai dipakai. Rupanya saat penangkapan PH sedang asyik menikmati barang haram tersebut.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya bervariasi mulai pidana penjara paling singkat 4 tahum hingga yang paling lama 12 tahun, kemudian jika terbukti sebagai pengedar ancaman maksimal adalah seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
“Sementara masih kita dalami mereka ini sebagai pengedar atau sebagai pemakai saja. Tetapi mereka ini tidak terkait dengan pelaku-pelaku yang pernah kita tangkap sebelumnya.
Tetapi dari hasil laboratorium mereka ini selain menjual mereka juga memakai karena hasil urinenya positif juga, “kata Ndaru yang dalam kesempatan itu didampingi Wakapolres Kompol Wilhelmus Tiwo.
Kasat ResNarkoba Polres Teluk Wondama Iptu Suardi menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana asal ganja yang ditemukan pada ketiga tersangka.
“Informasi sementara mereka dapatkan dari Nabire (Provinsi Papua). Tapi kita masih lakukan pendalaman. Karena IA mengaku baru satu kali ini dan PH juga baru satu bulan menggunakan. Kalau untuk motif, mereka mau dapat uang (dengan cara cepat), “ujar Suardi. (Nday)