Tekan Kecelakaan Kerja, DK3 Papua Barat Segera Dibentuk Tahun 2026

Manokwari, kabartimur.com– Upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Provinsi Papua Barat kian serius. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Kementerian Ketenagakerjaan RI sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, Yohanes Ada Lebang, S.P., M.Si, bersama Dosen Imelda H. Worait, S.H., M.Si, melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Eduard Toansiba, SH, M.AP.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menghadirkan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3) di Provinsi Papua Barat pada tahun 2026.

Pembentukan DK3 dinilai penting sebagai upaya memperkuat implementasi keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016.

Yohanes Ada Lebang menegaskan, DK3 memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah, mulai dari pemantauan, pembinaan hingga pengawasan penerapan norma K3 di tempat kerja maupun ruang publik.

Baca Juga :   Resmi dilantik, DPC PMKRI Manokwari St. Thomas Villanova diharapkan menumbuhkembangkan Intelektualitas, Kristianitas dan Fraternitas

“Pembentukan DK3 Provinsi Papua Barat harus menjadi prioritas pada tahun 2026. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan perlindungan tenaga kerja dari aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan K3 merupakan hak fundamental setiap pekerja, baik tetap maupun kontrak. Bahkan, K3 juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, serta selaras dengan prinsip kerja layak (decent work) yang diusung Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Di tengah persaingan global, penerapan K3 juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan. Hal ini diperkuat dengan standar internasional seperti ISO 45000, ISO 9001, dan ISO 14000 yang menekankan pentingnya sistem manajemen K3.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Eduard Toansiba, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kehadiran DK3 akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3.

Baca Juga :   Bawaslu Haltim Gelar Konsolidasi Pengawasan Pemilu 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan

“Dengan adanya DK3, kita bisa meningkatkan kesadaran budaya K3 di kalangan pekerja maupun pengusaha,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di setiap perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 10 Ayat 1.

Lebih lanjut, Eduard menyebut pembentukan DK3 juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru, seperti lahirnya tenaga kerja profesional bersertifikasi K3, standarisasi alat kerja, hingga berkembangnya Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjutnya, telah merampungkan struktur kepengurusan DK3 periode 2026–2031. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan koordinasi dengan gubernur untuk proses pelantikan dalam waktu dekat.

“Terima kasih kepada Universitas Caritas Indonesia yang telah menginisiasi pembentukan DK3 ini. Ini akan sangat membantu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (Red/*)

Baca Juga :   Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah PT Position Site Gelar Bazar Ramadhan Sembako

Pos terkait