Tanggapi Surat PT.Sewatama, Kadin Perindagkop Wondama Pastikan Tidak Ada Penghentian PLTD Manopi

WASIOR – Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Wondama Ekbertson Karubuy menyatakan tidak akan ada penghentian operasional PLTD Manopi. Layanan listrik untuk kota Wasior dan sekitarnya akan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tidak perlu resah.

Pernyataan itu disampaikan Ekber menanggapi beredarnya surat PT.Sewatama selaku mitra Pemkab Wondama yang bertugas melakukan pengoperasian dan perawatan mesin PLTD Manopi.

Dalam surat nomor : 028/PP-EKS/VI/2020 tertanggal 11 Juni 2020 yang ditujukan kepada Dinas Perindagkop dan UMKM Teluk Wondama dan tembusan kepada Bupati Teluk Wondama, PT. Sewatama menyatakan akan melakukan penghentian operasional PLTD Manopi mulai 16 Juni 2020.

Hal itu dilakukan sebagai konsekwensi dari belum dibayarnya tagihan jasa pengoperasian dan pemeliharaan PLTD Manopi tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar.

“Kami sudah membuat surat jawaban ke PT.Sewatama dan sudah ada jaminan dari Direktur PT.Sewatama Bapak Mustofa Kamal Zulkarnain bahwa tidak ada penghentian operasional PLTD Manopi. Jadi listrik tetap berjalan normal seperti biasa sehingga masyarakat tidak perlu resah, “ ujar Ekber di Wasior, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga :   Baksos 'Gelar 90' Alumni AKABRI, Polres Teluk Wondama Bagi-bagi Paket Perlengkapan Sekolah dan Sembako

Ekber lantas menjelaskan perihal tagihan jasa pengoperasian dan perawatan PLTD Manopi tahun 2019 yang belum terbayar. Dia menyebut tagihan Sewatama tahun 2019 seharusnya sudah bisa dibayarkan antara Pebruari atau Maret lalu.

Namun demikian lantaran terjadi pandemi Covid-19 yang mengharuskan terjadinya realokasi APBD 2020 maka dilakukan penjadwalan ulang sehingga pencairan tagihan PT.Sewatama bergeser ke bulan Mei. PT.Sewatama sendiri telah mengajukan surat tagihan per 29 Mei 2020.

Namun lagi-lagi tagihan itu tidak bisa langsung diproses oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) karena terdapat kekeliruan dalam dokumen tagihan karena tertulis ‘tagihan uang muka’. BKAD lantas meminta manajemen Sewatama memperbaiki terlebih dahulu dokumen tagihan dimaksud supaya bisa dilakukan proses pencairan.

“Di situlah yang membuat lama karena kita sendiri tahu tranportasi dalam situasi Covid kan penerbangan susah sedangkan Sewatama punya administrasi (dokumen tagihan) harus dari Jakarta (tidak bisa melalui aplikasi WA atau email). Ini yang buat lama, “ jelas Ekber.

Baca Juga :   Serahkan 737 Sertifikat Tanah untuk Warga Distrik Rasiei, Mambor Pesan Jangan untuk Kredit Konsumtif

“Jadi bukan karena uangnya dipakai atau dialihkan untuk yang lain, tidak sama sekali. Anggarannya sudah ada di keuangan (BKAD) tapi karena situasi Covid dan ada kesalahan dalam dokumen makanya belum bisa cair. Dan kami sudah jelaskan itu kepada Direktur Sewatama melalui telepon dan juga surat tanggal 12 Juni, “ ucap Ekber lagi.

Ekber juga menegaskan urusan dengan PT.Sewatama sama sekali tidak terkait dengan PT. PLN. Sebab antara Sewatama dan PLN memiliki tugas dan peran yang berbeda dalam hal penyediaan layanan listrik di Wondama.

“Ada anggapan di masyarakat bahwa persoalan ini merugikan PLN. Saya sampaikan bahwa ini tidak terkait dengan PLN. Ini antara Pemda dengan mitra Pemda yaitu Sewatama yang bertugas perawatan dan pengoperasian mesin PLTD Manopi sedangkan PLN mengurus jaringan. Jadi beda ya, “ tandas eks Sekretaris Bappeda Wondama itu. (Nday)

Pos terkait