BONE,KABARTIMUR–Maraknya tambang yang tidak mengantongi izin di kabupaten bone, harusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bone, menjamurnya tambang liar pasir di sekitar areal aliran sungai(DAS) sudah mengancam terjadinya abrasi yang cukup serius.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga di kecamatan cendrana kabupaten Bone,dia mengaku rumahnya hampir ambruk akibat tanah yang ditempati di pinggiran sungai sedikit demi sedikit habis terkikis akibat aktifitas tambang pasir ilegal tersebut.
Hasil pantauan dan penelusuran wartawan media ini, nyaris disemua wilayah kabupaten Bone terdapat usaha tambang galian C Seperti di bagian utara, beberapa desa di kecamatan Cendrana,Uloe sampai ke Pompanua dan di beberapa kecamatan lainnya.
Salah satu penambang di kecamatan Cendrana yang ditemui baru baru ini mengaku meski tak mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi untuk melakukan aktifitas pertambangan namun itu tidak menjadi masalah lantaran dari pihak kecamatan sendiri telah memberikan izin. ” Kami sudah mengantongi izin dari pak camat dan dari kepolisian sendiri juga sudah menyampaikan bahwa selama tidak ada masyarakat yang melapor dan keberatan maka itu tidak ada masalah ” ujar Nasir salah satu pengelola tambang di kecamatan cendra.
Sementara itu menanggapi hal ini Rustang Sw pimpinan Lembaga independent pemantau aparatur negara (LSM LIPAN) yang di temui di kantor FK LSM berkomentar ” Ini suatu hal yang aneh di mana pemerintah dan kepolisian yang seharusnya menegakkan aturan demi ketenteraman masyarakatnya malah melakukan pembiaran, tentu hal ini menimbulkan banyak tanda tanya ada apa di balik semua ini, padahal sudah jelas, melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi itu suatu pelanggaran ” ujarnya.