WASIOR – Masyarakat Kabupaten Teluk Wondama akan kembali mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis di tahun 2022.
Di tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teluk Wondama mendapatkan alokasi sertipikat tanah secara gratis sebanyak 474 bidang yang terdiri dari PTSL (program tanah sistematis lengkap) 224 bidang dan melalui mekanisme redistribusi tanah sebanyak 250 bidang.
Sasaran kegiatan sertifikasi gratis itu direncanakan berlokasi di Kampung Kaibi Distrik Wondiboi dan Kampung Dusner Distrik Kuri Wamesa.
“Partisipasi dari masyarakat dan pemerintah setempat sangat dibutuhkan demi suksesnya kegiatan ini,” ungkap Nurul Kharian, Kepala Subbagian Tata Usaha/Humas BPN Teluk Wondama melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Untuk diketahui PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah kampung atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sertifikasi tanah secara nyata meningkatkan harga tanah. Harga tanah secara nyata dipengaruhi oleh legalitas tanah (bersertifikat atau tidak), jarak ke pusat pengembangan wilayah dan tingkat perkembangan ekonomi wilayah (PDRB).
Legalitas aset tanah melalui sertipikat tanah secara potensial meningkatkan nilai tanah, memberikan rasa aman masyarakat terhadap aset tanahnya dan meningkatkan terhadap akses masyarakat pada lembaga-lembaga keuangan. Hal ini berarti sertifikasi tanah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Maka dari itu BPN Teluk Wondama secara konsekuen dan sungguh-sungguh terus mendorong Pemda agar semua aset/tanah milik Pemkab Teluk Wondama dan juga masyarakat untuk disertifikasi, “kata Kharian.
Dia menambahkan, BPN Teluk Wondama juga mendukung penuh niat Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama dalam upaya percepatan sertifikasi tanah di lokasi Huntap (hunian tetap untuk korban banjir bandang 2010).
Diketahui sedikitnya ada 7 lokasi Huntap di Wondama yang dihuni ratusan KK warga eks korban banjir bandang 2010. Meski sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Huntap mereka belum juga mendapatkan kepastian hak kepemilikan atas rumah dan tanah.
Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor sebelumnya pada acara penyerahan sertipikat tanah program PTSL di Kampung Isei Distrik Rasiei beberapa waktu lalu menyatakan komitmennya untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah di lokasi Huntap.
“BPN mendukung visi misi bupati dan wakil bupati untuk percepatan sertifikasi tanah di lokasi Huntap, sepanjang dokumen persyaratannya dipenuhi menurut aturan yang berlaku demi kesejahteraan rakyat,” lanjut Kharian. (Nday)