Tahun 2025 Jasa Raharja Berikan Santunan 8 Korban Laka Lantas di Wondama, Surat Kendaraan Masih Aktif Jadi Syarat Wajib

WASIOR, Kabartimur.com – PT.Jasa Raharja mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas agar terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Pemilik kendaraan juga diingatkan untuk rutin memperbaharui surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK termasuk pajak kendaraan (PKB) agar bisa mendapatkan jaminan asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja di Kabupaten Teluk Wondama Iknathius Nasadit mengatakan, surat kendaraan yang masih aktif termasuk PKB yang tidak tertunggak merupakan bagian dari syarat administratif untuk bisa mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan.

“Persyaratan administrasinya aktif seperti SIM aktif, STNK aktif, pajak kendaraan aktif. Itu yang bisa kita berikan santunan,” ujar Nasadit di Kantor Samsat Teluk Wondama di Rasiei, belum lama ini.

“Contoh misalnya ada pengendara yang pajaknya jatuh tempo tahun 2025, kecelaakannya tahun 2026 berarti kita arahkan kepada korban untuk melunasi kewajibannya untuk mempermudah kita memberikan jaminan kepada si korban, “terang Nasadit.

Baca Juga :   Lantik 134 Pejabat, Mambor Tekankan Kerja Profesional dan Layani Rakyat dengan Baik

Sepanjang tahun 2025, menurut Nasadit, PT.Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada delapan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Teluk Wondama.

Nilai santunan adalah RP50 juta untuk korban meninggal dunia (MD) dan maksimal RP20 juta untuk korban luka yang dirawat.

“Jumlah pembayaran asuransi tahun 2025 ada delapan kasus, yang dirawat inap tujuh dan MD satu. Kami ingatkan keluarga korban untuk selalu melaporkan kecelakaan ke unit laka (Satlantas) karena yang ada LP (laporan polisi) itu yang kita jamin, “kata Nasadit.

Dia menjelaskan, santunan yang diberikan PT.Jasa Raharja hanya berlaku untuk korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, di mana peristiwa kecelakaannya harus dilengkapi dengan laporan polisi (LP).

“Kalau kecelakaan tunggal itu Jasa Raharja tidak menjamin. Biasanya kalau kecelakaan Tunggal kita arahkan ke BPJS (Kesehatan). Juga kalau korban itu dalam pengaruh minuman beralkohol atau miras, kita tidak menjamin, “terang Nasadit.

Baca Juga :   Relawan Demokrasi Diterjunkan untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Wondama

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Teluk Wondama Iptu MR.Prabowo pada kesempatan yang sama juga mengimbau para pemilik kendaraan yang belum memiliki surat kendaraan seperti SIM dan STNK agar segera mengurusnya atau memperpanjang bagi yang sudah tidak aktif.

Pun bagi yang belum membayar atau menunggak pajak kendaraan agar melakukan pembayaran dan melunasi tunggakan PKB-nya. Prabowo juga mengingatkan warga agar tidak berkendara dalam keadaan mabuk miras atau menggunakan obat-obatan terlarang.

“Apabila terjadi laka lantas dan tidak punya SIM, STNK dan pajak sudah tidak aktif maka biaya berobat ditanggung sendiri. Ini sudah beberapa kali kejadian, “ujar Prabowo.

Dengan kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama yang relatif masih rendah, maka tentu akan sangat memberatkan apabila korban kecelakaan harus menanggung sendiri biaya perawatan.

Baca Juga :   Tok, DPRK Teluk Wondama Sahkan APBD 2024 Rp 1,023 Triliun

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk melengkapi atau memperpanjang semua surat kendaraan serta melunasi pajak kendaraan yang menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.

“Ketika terjadi laka lantas akibat mabuk atau yang surat kendaraan tidak aktif, apalagi luka berat, itu biaya yang dikeluarkan cukup besar.

Kami mau membantu tapi diaturan mengatakan bahwa kalau yang seperti itu tidak ditanggung dengan asuransi Jasa Raharja maupun BPJS, “katanya menambahkan. (Nday)

 

 

Pos terkait