Syarat Formilnya Tidak Terpenuhi, Materi Laporan FPT Akan Jadi Bahan Penelusuran Bawaslu

Toraja Utara, kabartimur.com– Ketua Forum Peduli Toraja, Yulius Dakka Senin (23/9) mengaku akan terus mendorong piihak penyelenggara untuk memberikan penjelasan yang konkrit terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Petahana pada pilkada Toraja Utara yakni Yohanis Bassang.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penggantian pejabat yang didasari dengan penerbitan SK dan pelantikan yang di lakukan oleh Yohanis Bassang sebagai Bupati Toraja Utara pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, FPT telah memberikan tanggapannya ke pihak KPU sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh UU 10 Tahun 2016 pada pasal 71 ayat (5) untuk membatalkan pencalonan Petahana apabila melanggar ketentuan di pasa 71 ayat (2) namun pada kenyataannya pihak KPU menetapkan Yohanis Bassang yang adalah petahana sebagai calon Bupati pada Pilkada Toraja Utara 2024.

Selain memberikan tanggapan ke pihak KPU, FPT juga memasukkan laporan mereka ke pihak Bawaslu Toraja Utara sehari sebelum penetapan oleh KPU.

Baca Juga :   Aksi Nyata Paskah, Umat Katolik Wasior Bersama Dinas Kehutanan Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Iriati

“ laporan kami di Bawaslu sudah diklarifikasi oleh Bawaslu dan laporan kami tersebut tidak bisa ditangani sebagai proses laporan meskipun syarat materilnya dinyatakan terpenuhi namun karena syarat formilnya tidak terpenuhi maka laporan tersebut akan ditangani sebagai informasi awal bagi bawaslu untuk melakukan penelusuran” Terang Yulius Dakka.

Meski Demikian, Ketua Forum Peduli Toraja mengaku tidak akan berdiam diri sampai disitu, karena syarat materilnya dianggap sudah memenuhi syarat maka pihak FPT akan kembali mempersiapkan laporan mereka dengan memperbaiki syarat formilnya.

“ Selama masih ada ruang yang disediakan oleh negara untuk mencari keadilan maka kita akan tetap melakukan apa yang kita bisa, kita tidak bisa duduk berpangku tangan melihat pelanggaran terjadi di dipan mata kita” Katanya.

Salah satu alasan mengapa Forum Peduli Toraja masih ingin terus berupaya untuk membuat terang persoalan itu karena pihak penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU belum memberikan keterangan resmi apakah penggantian pejabat yang dilakukan oleh calon Petahana melanggar UU Pilkada atau tidak.

“ Dalam putusan KPU tentang penetapan calon belum mempertimbangkan pasal ini sebagai dasar penetapan, sementara penetapan sudah lewat satu hari namun pihak penyelenggara juga memberikan keterangan apapun terkait pasal 71 ayat (2) UU Pilkada itu, padahal sudah terjadi pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024, Penetapan berjalan sesuai jadwal yakni tanggal 22 September 2024, jadi siapapun sudah tahu kalau tanggal 22 Maret itu masuk dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan, Cuma kita heran saja, kenapa penyelenggara Pilkada di Toraja Utara belum juga menjalankan perinta UU Pilkada ini” Tanya Dakka.

Baca Juga :   BPKP Pabar Siap Dukung Peningkatan Tata Kelolah Pemerintahan Kabupaten Manokwari

Seperti yang diketahui Bersama bahwa UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (2) berbunyi, Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali kota atau Wakil Wakil kota, Dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (Enam) Bulan sebelum tanggal penetapan calon. Bunyi pasal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan mengeluarkan surat edaran No. 100.2.1.3/1575/SJ, dimana pada poin nomor 2 pada surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masa 6 bulan sebelum penetapan calon terhitung mulai tanggal 22 maret 2024.

“ Jadi sudah sangat jelas, bahwa tanggal pelantikan adalah hari dimulainya Petahana dilarang mengganti pejabat namun tidak diindahkan sayangnya pihak penyelenggara masih belum mengambil tindakan, padahal pasal 71 ayat (5) sangat jelas mengatakan bahwa Petahana yang melanggar ketentuan ayat (2) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU” Jelasnya lagi.

Baca Juga :   SK Guru P3K SMA dan SMK Terlambat, Ini Alasannya

Untuk itu, setelah melakukan berbagai upaya, FPT mengaku tidak akan berhenti sampai ada penegasan resmi apakah Pasal ini sudah laksanakan oleh pihak penyelenggara terhadap penggantian pejabat yang dilakukan oleh calon Petahana, apakah dalam prosesnya dinyatakan melanggar atau tidak.

“ syarat materil dari laporan kami kemarin dianggap terpenuhi namun tidak dapat diproses karena syarat formilnya tidak terpenuhi, dikatakan bahwa diterima sebagai informasi awal oleh bawaslu untuk melakukan penelusuran, namun penanganan seperti itu tidak terikat dengan waktu, sehinga kami akan mempertimbangkan untuk memenuhi syarat formilnya untuk kembali memasukkan laporan karena melalui penanganan laporan kita bisa tahu hasilnya dalam waktu 7 hari” Tutupnya

Pos terkait