Soal Dana Desa, Inspektorat Wondama Temukan Banyak Pihak Ketiga Manfaatkan Kelemahan Kepala Kampung

WASIOR – Para kepala kampung/desa di Kabupaten Teluk Wondama diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih pihak ketiga sebagai rekanan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dibiayai dengan dana desa (DD).

Berdasarkan audit DD yang dilakukan Inspektorat Kabupaten terhadap pengelolaan DD tahun anggaran 2019 diketahui banyak pengadaan barang dan jasa oleh pihak ketiga yang belum tuntas bahkan sampai dengan tahun 2021. Parahnya lagi, ada pihak ketiga yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Ada PBJ yang libatkan pihak luar yang sampai saat ini belum sampai. Banyak. Di (distrik) Roon PBJ tahun 2020 sampai saat ini belum ada. Kenapa itu terjadi karena kepala kampung tidak pernah libatkan aparat terkait di kampung. Contoh ada kampung pengadaan bibit tapi tidak libatkan PPL,”ungkap Inspektur Teluk Wondama Palino Phiter Lambe.

Baca Juga :   Pasutri Reaktif Rapid Test, PDP Covid-19 di Wondama Jadi 4 Orang

Lambe mengungkapkan hal itu pada Musrenbang Distrik Teluk Duairi di Kampung Sobei Indah, belum lama ini.

Inspektorat juga menemukan indikasi penipuan yang dilakukan pihak ketiga. Modusnya barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasinya dengan selisih harga yang cukup besar dari harga asli. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan para kepala kampung untuk meraup keuntungan besar.

“Yang seperti itu banyak. Misalnya pengadan solarcell (listrik tenaga matahari) di APB Kampung 1 unit ada yang 12 juta, ada yang 15 juta tapi yang datang di kampung yang harganya 4 juta 1 unit. Jadi kami dengan pemberdayaan (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung) kita sudah komitmen 2020 dan 2021 (pengawasan) semakin ketat lagi,”ujar Lambe.

Temuan lainnya adalah sejumlah pihak ketiga yang sudah tidak lagi berdomisili di Wondama. Padahal mereka belum menyelesaikan tanggung jawabnya meski sudah menerima pembayaran 100 persen.

Baca Juga :   Coblos di TPS 011, Bupati Harap Pemilu Serentak di Wondama Sukses

“Ada banyak pihak ketiga yang mengadakan PBJ orangnya sudah tidak ada di Wondama. Dan kepala kampung umumnya malas tahu. Ada yang kami berhasil kontak jadi dia mau selesaikan itu,”lanjut mantan Kepala Bappeda ini.

Berangkat dari hasil temuan tersebut, pihaknya berharap para kepala kampung melaporkan setiap rekanan yang dilibatkan dalam kegiatan fisik maupun PBJ yang dibiayai dengan dana kampung. Dengan begitu Inspektorat bisa ikut mengawasi setiap pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga.

“Kami harapkan mulai 2021 itu yang PBJ libatkan pihak ketiga harap kepala kampung laporkan siapa orangnya dan alamatnya ke Inspektorat. Orangnya siapa, dia tinggal di mana supaya kami bantu. Laporkan ke pemberdayaan, ke kami (inspektorat) supaya kita bantu. Karena terus terang banyak orang yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan bapak kampung,”pesan eks Asisten Sekda ini.(Nday)

Baca Juga :   Wondama Siapkan 38 Miliar untuk Tangani COVID-19, Masyarakat Terdampak Dapat Bantuan Sosial

Pos terkait